Berita

Dendam Lama, Remaja di Wonosobo Tusuk Teman dan Rampas Motor

WONOSOBO – Seorang anak bernama BGS (15) tega menusuk dan merampas motor temannya sendiri karena rasa dendam. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (30/6/2024) sekira pukul 21.00 WIB di jembatan gantung proyek turut Dusun Timbang Desa Mergosari, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Wonosobo.

Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni menjelaskan, korban bernama ARD (14) pertama kali ditemukan warga setelah mendengar teriakan minta tolong korban di aliran Sungai Serayu turut Dusun Timbang Desa Mergosari.

“Anak tersebut kemudian dibawa ke RSUD Wonosobo. Kami mendapat keterangan dari korban siapa pelakunya. Dalam waktu 2 jam kami dapat mengamankan pelaku,” ucapnya, Rabu (3/7/2024).

Dijelaskannya, pelaku merupakan teman satu kelas korban saat masih bersekolah. Diketahui pelaku saat ini sudah tidak bersekolah.

Motif pelaku melakukan tindakan itu karena adanya rasa dendam terhadap korban.

“Permasalahannya pada waktu itu mereka melakukan bolos bersama dengan kesepakatan kalau tertangkap guru tidak mengungkapkan dengan siapa dia membolos. Waktu itu korban tertangkap dan mengaku membolos bersama pelaku. Dari situlah timbul rasa dendam pelaku,” jelasnya.

Hingga beberapa bulan berjalan, pelaku berniat melampiaskan dendamnya dengan berencana membunuh korban.

Pada malam kejadian, pelaku mengajak korban melalui pesan WhatsApp untuk mengantar pelaku menjual akun mainan Mobile Legends.

Dari situ korban percaya dan berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor dan menghampiri pelaku di rumahnya.

Di jalan mendekati TKP pelaku yang dibonceng korban menusukkan pisau ke tubuh bagian depan dan belakang korban saat masih di sepeda motor.

Korban teriak kesakitan dan kemudian pelaku mendorong korban ke aliran Sungai Serayu di bawah jembatan gantung proyek turut Dusun Timbang Desa Mergosari.

“Ini selongsong pisau yang didapat dari saku celana pelaku namun mata pisau ini masih dalam pencarian, masuk dalam daftar pencarian barang. Karena keterangan pelaku setelah melakukan itu dibuang ke aliran Sungai Serayu,” ungkapnya.

Pelaku yang mengira korban telah meninggal dunia lantas membawa sepeda motor milik korban.

Dari kejadian itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti termasuk sepeda motor milik korban.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 340 Jo 53 KUHP atau pasal 80 ayat 2 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 365 KUHP.

Sumber : banyumas.tribunnews.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono

Related Posts

1 of 1,774