Purbalingga – Pria inisial R (54) ditangkap setelah memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur dengan dalih ritual pesugihan di Kabupaten Purbalingga. Aksi bejat pelaku ternyata justru didukung istrinya berinisial S (42), yang merupakan ibu kandung korban.

“Modus yang dilakukan yaitu tersangka R menyetubuhi korban anak perempuan atas izin ibu kandungnya yang berinisial S, dengan dalih untuk melancarkan proses ritual pesugihan,” kata Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto, dilansir detikjateng, Jumat (19/1/2024).

Polisi mendapatkan laporan terkait perbuatan pelaku pada 4 Januari lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan R dan S sebagai tersangka.

Peristiwa ini bermula pada Desember 2023. Saat itu R bercerita kepada S terkait ritual pesugihannya yang selalu gagal.

Pelaku R berdalih adanya makhluk gaib yang menaruh dendam sehingga membuat ritualnya kandas. S, yang merupakan ibu korban, justru menawarkan anaknya menjadi bagian dari ritual pesugihan R dengan cara disetubuhi.

“Tersangka R menyampaikan kepada istrinya bahwa untuk mencegah ritual pesugihan gagal harus ada tumbal nyawa atau hawa nafsu. Mendengar hal tersebut S kemudian menawarkan anak perempuannya untuk disetubuhi,” jelasnya.

sumber : detiknews

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong