Berita

Demi Nikahi Selingkuhan, AYS Lakukan Perampokan Toko Emas di Banyumas

Banyumas – Polresta Banyumas berhasil menangkap pelaku perampokan bersenjata yang terjadi di toko emas Rejeki, yang terletak di Pasar Kemukusan, Grumbul Banaran, Desa Ciberem, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

Pelaku berinisial AYS, 37 tahun, warga Kelurahan Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Banyumas, ditangkap setelah melakukan aksi perampokan pada Kamis, 19 Desember 2024, sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo, menjelaskan bahwa pelaku datang ke toko emas dengan berpura-pura ingin membeli kalung emas.

“Setelah memilih beberapa kalung, pelaku mengancam dengan nada keras, ‘Ambilin, kalau tidak saya tembak,’” ungkapnya kepada Tribunjateng.com.

Dua karyawan toko yang menjadi saksi berlari menjauh saat pelaku menembakkan air gun ke arah mereka, meskipun tembakan tersebut tidak mengenai sasaran.

Pelaku kemudian menarik nampan yang berisi kalung emas dari etalase kaca dan melarikan diri menggunakan sepeda motor Kawasaki KLX ke arah selatan Kecamatan Kembaran.

Penangkapan Pelaku

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Resmob Polresta Banyumas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kota Surabaya.

Pada Minggu, 22 Desember 2024, pelaku berhasil ditangkap di kost Jalan Wiyung Indah 1, Nomor 42, Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung, Surabaya, Jawa Timur.

Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polresta Banyumas untuk proses lebih lanjut.

Korban perampokan mengalami kerugian sebanyak 26 kalung emas dengan berat total 279,720 gram, yang diperkirakan bernilai sekitar Rp153.846.000.

Dalam pengakuannya, pelaku mengaku memilih toko emas tersebut karena dianggap aman tanpa teralis.

Ia juga mengungkapkan bahwa aksinya didorong oleh kebutuhan untuk mempersiapkan pernikahan dengan selingkuhannya.

“Mencuri karena kepepet dan untuk nikah,” ujar AYS.

Barang bukti yang disita dari pelaku meliputi satu unit air gun, satu unit sepeda motor Kawasaki KLX, sejumlah kalung emas, serta beberapa barang pribadi lainnya.

Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

sumber: Tribunnews.com

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 574