Berita

Dari Video Viral ke Penangkapan, Polresta Malang Kota Amankan Dua Tersangka TPPO

KOTA MALANG – Bermula dari video viral seorang perempuan berinisial HR (21) asal Sumbermanjing Wetan yang mengaku mengalami penganiayaan dan sempat dirawat di rumah sakit, Satreskrim dan Unit PPA Polresta Malang Kota berhasil mengungkap jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Jumat (15/11/2024).

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Nanang Haryono, S.H, S.I.K, M.Si, dalam konferensi pers yang menghadirkan dua tersangka utama, mengapresiasi langkah cepat timnya dalam mengusut kasus ini.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja Satreskrim dan PPA yang telah berhasil mengungkap kasus ini dengan tepat,” ujarnya.

Mantan Kapolresta Banyuwangi ini menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan HNR (45), warga Kecamatan Ampelgading, dan DPP (37), warga Kecamatan Sukun, sebagai tersangka. Proses ini melibatkan pemeriksaan terhadap 47 saksi yang diduga memiliki informasi terkait TPPO tersebut.

Kasus ini berawal ketika HR melamar ke sebuah PT yang bergerak di bidang tenaga migran. Bersama pelamar lain, ia menjalani pelatihan di Tangerang selama tiga bulan. Masalah muncul ketika HR dituduh menyebabkan kematian anjing peliharaan HNR, hingga akhirnya HNR melakukan kekerasan terhadap HR dan puluhan pelamar lainnya.

Kapolresta menyebut kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 69 serta 71 UU Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Migran, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber : portal-indonesia.com

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota


Related Posts

1 of 1,922