JEPARA – Polres Jepara meringkus pelaku perampasan motor dengan modus berkenalan dan diajak bermain yang selalu menyasar perempuan.
Korban adalah dua wanita yang berinisial H (19) asal Kecamatan Mlonggo dan A (14) asal Kecamatan Batealit, Jepara.
Pelaku merampas dua sepeda motor milik masing-masing korban setelah diajak berkenalan dan berkeliling.
Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno menyebut, pelakunya adalah M (26) yang merupakan warga Kecamatan Tahunan, Jepara
Kejadian yang pertama, antara pelaku M dan korban H berkenalan di media sosial.
Lalu, keduanya bertemu dan berkenalan langsung di seputaran objek wisata Jepara Ourland Park (JOP) pada Selasa (15/10/2024) lalu.
Kemudian, pelaku mengiming-imingi pekerjaan kepada korban.
“Korban ditawari pekerjaan sebagai pramuniaga dan menjanjikan untuk ketemu pada Rabu (16/10/2024), langsung bekerja sebagai pramuniaga,” ujar Kompol Edy saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Yorisa Prabowo dan pejabat utama di Mapolres setempat, Senin (28/10/2024).
Selanjutnya, pelaku menghubungi korban untuk bertemu.
Pelaku saat itu berpura-pura akan mengantar korban ke lokasi pekerjaan dengan mengendarai sepeda motor.
Pelaku lalu memboncengkan korban hingga sampai di jalan sepi yang ada di Desa Bandengan, Kecamatan Jepara.
Kemudian, pelaku mengajak korban turun dari motor.
“Pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan intim namun ditolak, korban tidak mau,” ucap Wakapolres.
Pelaku pun marah karena korban menolak ajakannya.
Pelaku lalu memukul korban sebanyak tiga kali.
Korban pun berteriak minta tolong.
“Pelaku panik dan membawa kabur motor korban, sementara korban ditinggal di lokasi kejadian,” katanya.
Setelah itu ada warga yang melihat korban.
Korban dibawa ke lokasi yang aman, kemudian melapor ke pihak kepolisian.
Sedangkan, untuk kejadian yang kedua, pelaku M juga mengajak berkenalan korban yang lainnya yakni A di media sosial.
Lalu, keduanya bertemu pada Senin (19/2/2024) di wilayah Kecamatan Tahunan.
Pelaku M lalu sempat mengajak korban untuk jalan-jalan.
Sampai di jalan sepi Desa Senenan, Kecamatan Tahunan, M melancarkan aksinya.
“Korban didorong hingga terjatuh dari motornya. Pelaku pun membawa kabur motor korban,” jelas Wakapolres.
Atas kejadian tersebut, korban H dan A mengalami kerugian yang ditaksir mencapai jutaan rupiah.
Pelaku merampas dua motor milik masing-masing korban.
Kompol Edy menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut.
Sementara sepeda motor hasil kejahatannya itu masih disimpan.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” katanya.
Saat dimintai keterangan, M mengaku baru pertama kali melakukan tindak kejahatan tersebut.
Hal itu dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Saya kenal di media sosial, terus lanjut (ngobrol) di WhatsApp.”
“Terus janjian ketemu, jalan-jalan, lalu saya ambil motornya,” katanya.
Sedangkan M menyampaikan permohonan maaf karena telah melakukan perbuatan tersebut.
“Baru sekali ini (merampas).”
“Insyaallah besok berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ujarnya.
Sumber : TRIBUNBANYUMAS.COM
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai