Rembang – Polda Jateng | Jajaran Polsek Bulu Polres Rembang Polda Jateng saat ini tengah gencar menggelar sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong kepada pemilik bengkel knalpot, Jumat (19/1/2024).
Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Bulu Iptu Taat Ujianto mengatakan, dalam sosialisasi kali ini penjual knalpot diminta membantu menegakkan peraturan dan tata tertib lalu lintas dengan tidak melayani pemasangan knalpot brong lagi.
“Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Jadi, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik toko dan bengkel untuk tidak menjual serta melayani pemasangan knalpot brong lagi kepada masyarakat,’’ kata Kapolsek Bulu.
Menurut Iptu Taat Ujianto, pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya. Bila menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong, dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Hal tersebut, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.
‘’Target utama dari kegiatan ini adalah mewujudkan Kabupaten Rembang zero knalpot brong,’’ ungkap Iptu Taat Ujianto.
Dalam pelaksanaan sosialisasi di bengkel yang berada di wilayah Kabupaten Rembang, anggota Polsek Bulu Polres Rembang Polda Jateng tetap mengedepankan langkah persuasif dan humanis.
(Humas Polres Rembang)
Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong