WONOGIRI — Perbuatan guru SD berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu sekolah dasar (SD) wilayah Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, ini benar-benar tercela dan tak patut dicontoh.
Guru berinisial LB, 48, itu mencabuli siswinya yang masih kelas IV di sela-sela mengajar di ruang kelas. Kepala Seksi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, menerangkan guru PPPK asal Kecamatan Manyaran itu saat ini sudah ditahan.
LB diketahui secara seksual melecehkan murid perempuannya sebanyak enak enam kali sejak Januari sampai Agustus 2024. Tindakan asusila itu diketahui teman korban yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban.
Orang tua korban mencoba meminta klarifikasi ke pihak sekolah sekaligus tersangka. LB akhirnya mengakui telah berbuat asusila kepada muridnya meski sempat mengelak. Orang tua korban kemudian melaporkan tersangka ke polisi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pengumpulan keterangan dan bukti, termasuk bukti visum et repertum pada korban, LB ditetapkan sebagai tersangka dan kami tangkap,” kata Anom kepada Solopos.com, Jumat (6/9/2024).
Saat ini tersangka sudah ditahan aparat di Mapolres Wonogiri guna mengikuti proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, LB, yang merupakan guru olahraga mengakui telah mencabuli siswinya saat mengajar drama di kelas.
Kelas drama itu diikuti dua murid, satu laki-laki dan satu perempuan yang merupakan korban. Aksi pencabulan dilakukan ketika korban duduk dan siswa laki-laki menulis naskah drama di papan tulis.
“Saya menyesal,” kata LB saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Rabu (4/9/2024).
Sementara itu, Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, menambahkan aparat Polres Wonogiri tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Polisi berkomitmen menjerat tersangka secara hukum dengan pasal terberat. “Saya kira kami tidak main-main untuk masalah pencabulan anak ini,” ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun denda Rp5 miliar.
sumber: solopos
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo