Kudus – Pemilik biro umrah Goldy Mixalmina, Zyuhal Laila Nova, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus dalam kasus penggelapan dana umrah yang menyebabkan ratusan jemaah gagal ke Tanah Suci.
Usai menjalani sidang pada Senin (29/7), terdakwa yang diborgol itu terekam sedang berjalan sambil mengacungkan dua jempol tangan lalu menggoyangkannya. Videonya beredar di media sosial.
Dalam video yang dilihat detikJateng pada Selasa (30/7), tingkah terdakwa itu membuat geram sebagian korban. Beberapa calon jemaah umrah yang gagal berangkat itu sontak meneriaki terdakwa ‘maling’. Beberapa korban juga meminta agar uang mereka dikembalikan.
Dimintai konfirmasi detikJateng, Humas PN Kudus Rudi Hartoyo membenarkan terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan divonis penjara 3 tahun.
Rudi mengatakan, sidang pada Senin (29/7) sore itu dipimpin oleh hakim ketua Wiyanta dengan hakim anggota Sumarna dan Alif Sorinda.
“Sudah divonis, sidang putusan baru kemarin. Putusan tiga tahun, terbukti melakukan penggelapan,” kata Rudi saat dihubungi detikJateng via telepon, Selasa (30/7/2024).
Rudi menjelaskan, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut agar terdakwa dihukum 3 tahun 9 bulan.
“Yang meringankan dia (terdakwa) mengaku tertipu,” ujar Rudi.
Rudi mempersilakan pihak yang tidak puas terhadap putusan tersebut untuk mengajukan banding. Waktu mengajukan banding sampai 7 hari setelah sidang kemarin.
“Kalau mereka tidak puas melakukan banding, masih pikir-pikir,” ucap Rudi.
Mengenai video terdakwa yang terekam sempat menggoyangkan kedua jempol tangannya kemarin, Rudi menyatakan hal itu terjadi setelah persidangan usai.
“Terdakwa meledek ke korban setelah diputus, dia acungkan jempol dua jari kan, gitu sambil goyang-goyang itu, korban sakit hati itu,” kata Rudi.
“(Momen itu) Setelah diputus, di luar sidang, kalau di rekaman di luar sidang,” imbuh dia.
Dihubungi secara terpisah, salah satu korban gagal umrah yaitu Amalia Nugraeni menilai ulah terdakwa dalam video itu menunjukkan bahwa terdakwa memang tidak punya iktikad baik.
“Kok kebangetan begitu. Jadi dia itu merasa ngece (meledek) gitu ke para jemaah. Biasanya dia itu senyum-senyum saat sidang,” kata Amalia kepada detikJateng via telepon.
Amalia mengatakan dirinya selalu hadir dalam persidangan terdakwa.
“Saya selalu ikut sidang dan hadir juga. Dia mau keluar senyum-senyum kayak ngece. Kemarin yang tidak habis pikir kan terakhir, saya (kira mau) minta maaf kepada jemaah, dari pertama sampai sekarang kata-kata maaf kepada jemaah tidak ada. Malah kemarin kayak gitu, joget-joget seneng, mikir dia menang karena punya uang kayak seperti itu. Itu yang membuat saya kecewa,” ucap Amalia.
Amalia juga mengaku kecewa lantaran terdakwa hanya divonis 3 tahun penjara. “Saya lemas, karena itu kemarin sidang berapa bulan,” pungkasnya.
Janji Kembalikan Uang Korban Rp 4,9 M
Diberitakan sebelumnya, Zyuhai Laila Nova, bos biro umrah Goldy Mixalmina yang menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umrah, berjanji mengembalikan semua uang korban. Dia juga mengakui jika ada uang jemaahnya yang dipakai untuk keperluan pribadi.
Pengakuan itu disampaikan Laila saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Rabu (6/3/2024). Saat itu Laila mengenakan pakaian tahanan, tangannya diborgol, dan memakai penutup muka.
Dalam jumpa pers, Laila mengungkapkan dirinya berjanji akan mengembalikan seluruh uang jemaah yang jumlahnya Rp 4,9 miliar. Uang tersebut rencananya akan dipakai memberangkatkan umrah pada 18 Februari 2024.
“Akan saya kembalikan semuanya, uangnya ada di tiket, di hotel, dan ada yang beberapa belum dibayarkan sudah saya pakai. Nanti akan saya bayar, pakai aset, insyaallah cukup,” kata Laila di Mapolres Kudus, Rabu (6/3/2024).
sumber: detikjateng
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo