Berita

Bisnis Ilegal! Pengoplos LPG di Purworejo Raup Keuntungan Sejak 2024

Semarang – Pengoplos LPG 3 kg ke tabung nonsubsidi 12 kg di Desa Kentengrejo, Purworejo, ERE (23) telah ditahan. Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan tersangka melakukan aksinya sejak September 2024. Segini keuntungannya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan proses penyidikan kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

“Hasil pengembangannya, tersangka telah beroperasi dari September atau Oktober 2024 sampai digerebek kemarin,” kata Artanto di Polda Jateng, Jumat (7/2/2025).

Menurut Artanto, ERE menjual tabung gas hasil oplosannya itu di Purworejo hingga Wonosobo. Saat menangkap ERE, polisi menemukan 231 tabung gas di lokasi.

“Terdiri dari 77 tabung gas ukuran 3 kg kondisi isi, 10 tabung ukuran 12 kg kondisi isi, 34 tabung ukuran 12 kg kosong, 90 tabung ukuran 3 kg kosong,” ujar dia.

“Juga alat-alat untuk memindahkan gas, 10 selang regulator yang telah dimodifikasi sebagai alat suntik untuk mengalihkan tabung gas LPG dari ukuran 3 kg ke 12 kg,” sambungnya.

Dari aksi pengoplosan tabung gas itu, tersangka disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp 140 ribu per tabung.

“Dari tabung 3 kg dipindah ke 12 kg, harga subsidi LPG 3 kg Rp 15 ribu rata-rata. Kalau nggak subsidi Rp 50 ribu. Kalau dijual harga 12 kg sekitar Rp 200 ribu lebih, jadi keuntungan sekitar Rp 140 ribuan,”ungkap Artanto.

Menurut dia, selisih harga yang tinggi itulah yang dimanfaatkan pelaku pengoplos LPG untuk mencari keuntungan secara ilegal.

Ditreskrimsus Polda Jateng telah berkoordinasi dengan Pertamina region Jateng, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng, dan melakukan pengecekan langsung ke pangkalan LPG 3 kg di Jateng.

“Hasil pemantauan sampai hari ini tidak ada kendala berupa kelangkaan LPG bersubsidi. Namun Polda Jateng melakukan pengawasan demi meminimalisir terjadinya penyalahgunaan di Jateng,” kata Artanto.

Sebelumnya Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Arif Budiman mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga pada Jumat (31/1).

“Kasus ini melibatkan tersangka berinisial ERE (23) yang diduga melakukan pemindahan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas LPG ukuran 12 kg (nonsubsidi) menggunakan regulator yang telah dimodifikasi,” kata Arif dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 152