Berita

Bekap Mulut Korban, Rampas Gelang Emas Milik Tetangga, Warga Wonosobo Dibekuk Polisi

Wonosobo – Kasus pencurian dan kekerasan (curas) terjadi di wilayah Kecamatan Selomerto. Korbannya seorang wanita disabilitas yang tengah istirahat di dalam kamarnya. Untunglah aksi pelaku berinisial AGPR ini berhasil digagalkan.

Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Minggu (14/4/2024) pukul 02.30 dini hari di rumah korban Haryanti di Dusun Kalilunjar, RT 3, RW 6, Desa Tumenggungan, Kecamatan Selomerto.

“Awalnya pelaku hendak mencuri di rumah korban yang dikira kosong, karena ditinggal pemilik rumah,” kata AKP Kuseni.

Pelaku yang berusia 23 ini merupakan tetangga korban. Sehingga dirinya mengetahui persis isi rumah korban.

Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan memanjat tembok pembatas samping rumah. Kemudian masuk melalui pintu belakang rumah yang saat itu tidak terkunci.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku menuju ke kamar tidur. Saat masuk ke kamar tidur, ternyata ada seorang wanita yang tengah istirahat.

“Di saat bersamaan pelaku mengetahui dua gelang emas berada di tangan kiri korban. Karena mengetahui wanita ini disabilitas, pelaku membekap korban,” kata Kuseni.

Pelaku menarik gelang emas di tangan kiri korban sembari membekap mulutnya.

“Korban masih bisa berteriak. Pelaku lalu mengambil bantal untuk menutupi wajah korban sehingga korban tidak dapat bernafas,” lanjutnya.

Beruntung, ada keluarga lain bernama Suwardi mendengar kegaduhan di dalam kamar korban. Lalu berusaha mendobrak pintu kamar tidur yang terkunci dari dalam. Suwardi melihat korban mengalami sesak napas dan mulutnya luka bekas bekapan pelaku.

“Saksi juga mendengar suara orang berlari dan tercebur di kolam belakang rumah. Setelah itu ia berteriak meminta tolong warga,”imbuhnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma, dan luka di bagian tangan kiri dan mulut. Pelaku dilaporkan ke Polsek Selomerto sebelum berhasil membawa gelang korban.

“Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono

Related Posts

1 of 1,690