SEMARANG – Seorang pria warga Desa Tengguli, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), bernama Sunar (42), tega mencabuli saudara iparnya sendiri, MS (39).
Korban merupakan perempuan disabilitas yang juga tetangga pelaku.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, mengungkapkan aksi bejat pelaku dilakukan pada Kamis (20/3/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
“Korban menderita paranoid schizophrenia (gangguan mental),” kata Wildan, Selasa (25/3/2025), dilansir TribunJateng.com.
Peristiwa pencabulan ini bermula saat korban sedang tidur di rumahnya.
Pelaku kemudian tiba-tiba mengetuk pintu rumah korban.
Mengetahui ada ketukan dari luar, korban pun membukakan pintu, lalu pelaku ikut masuk dan menutup pintu kembali.
Korban yang saat itu kembali ke kasurnya, tak sadar diikuti pelaku.
Pelaku kemudian duduk di sebelah korban.
Dengan modus memijat, pelaku melancarkan aksi pencabulannya terhadap korban.
“Pelaku berpura-pura memijat korban, selanjutnya dia mencabuli korban,” ungkap Wildan.
Dari keterangan pihak keluarga korban, pelaku diketahui sudah melancarkan aksi bejatnya itu berulang kali.
Oleh karena itu, pihak keluarga berinisiatif untuk memasang kamera pemantau atau CCTV di kamar korban, guna mendapatkan bukti.
“Dari rekaman CCTV, benar bahwa pelaku melakukan TPKS (tindak pidana kekerasan seksual). Menurut para saksi, aksi itu sudah dilakukan berkali-kali,” beber Wildan.
sumber: Tribunnews.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo