SEMARANG – Bareskrim Polri menjelaskan modus dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perjudian online yang terhubung dengan penyitaan Hotel Aruss di Semarang.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan modus yang dilakukan dengan cara menampung semua uang perjudian online ke rekening nominee.
“Rekening-rekening nominee yang mereka buat selanjutnya ditempatkan dan ditransfer, serta dilakukan penarikan secara tunai dan ditempatkan ke rekening-rekening nominee lainnya,” ujar Helfi di Bareskrim pada Senin, 6 Januari 2025.
Setelah uang dari rekening nominee itu ditarik tunai, maka dana itu digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang.
“Setelah uang tersebut ditarik tunai digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang,” jelasnya.
Hotel Aruss sendiri dikelola oleh PT Arta Jaya Putra (AJP) dan dugaan sumber pembangunannya berasal dari tiga situs judi online, yakni Dafabet, Agen 138, dan judi bola.
Sejauh ini, lanjut dia, hotel itu dikelola PT Arta Jaya Putra dan memiliki nilai aset sebesar Rp200 miliar. Diduga kuat dalam pengoperasiannya, hotel ini mendapat bagian dari hasil judi online (judol).
Sebab saat ditelusuri penyidik, ada transaksi melalui rekening hasil judi online dari seseorang berinisial FH ke lima rekening milik OR, RF, MD dan dua rekening dari KP.
Selain menyita hotel, penyidik juga memblokir 17 rekening yang berisi Rp72 miliar
Sumber : rmol.id
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo