Banyuwangi – Bea Cukai Banyuwangi memusnahkan rokok ilegal dan minuman mengandung etil Alkohol (MMEA) ilegal. Total 45.920 batang rokok dan 5.015,33 liter minuman keras (miras) yang dimusnahkan di halaman kantor Bea Cukai Banyuwangi, Rabu (12/6/2024).

Pemusnahan batang rokok ilegal dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan miras dengan cara dituang ke tungku pemusnahan. Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi mengatakan, nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan itu sekitar Rp 237.101.000.

“Sementara potensi kerugian negara dari barang kena cukai itu senilai Rp 450.461.980,” kata Helmi usai pemusnahan.

Helmi menyebut, pemusnahan barang-barang tersebut merupakan upaya untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

“Barang kena cukai ilegal ini selain merugikan negara dari sisi pendapatan, juga membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak terjamin keamanannya,” ujarnya.

Helmi menambahkan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Banyuwangi pada 2023 dan sebagian lagi hingga pertengahan 2024. Barang kena cukai yang ditindak rata-rata berasal dari luar daerah untuk rokok ilegal, sedangkan miras berasal dari Bali.

“Hasil penindakan barang kena cukai yang dimusnahkan merupakan bukti keseriusan Bea dan Cukai dalam menangani peredaran barang kena cukai ilegal. Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kami, termasuk masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya peredaran barang-barang ilegal ini,” tambahnya.

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi