Berita

Bawaslu Humbahas Tegaskan Sanksi Pidana bagi Pelaku Politik Uang di Pilkada

HUMBAHAS – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan, Henri W. Pasaribu, menyoroti ancaman politik uang dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Dalam pernyataannya di Kantor Bawaslu, Kompleks Perkantoran Purba Dolok, Kecamatan Doloksanggul, Kamis (31/10/2024), Henri menegaskan bahwa politik uang merusak integritas demokrasi dan dapat dikenai sanksi pidana.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk menolak politik uang. Baik memberi maupun menerima politik uang adalah tindakan yang salah dan dapat dipidana,” kata Henri.

Bawaslu Humbahas berkomitmen mengawasi Pilkada dengan meningkatkan sosialisasi dan memberikan bimbingan teknis kepada panitia pengawas di berbagai tingkatan, termasuk panwascam dan petugas di TPS. Upaya ini diharapkan dapat mencegah terjadinya politik uang.

Henri juga menjelaskan bahwa Bawaslu telah mengadakan rapat koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan, sebagai bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), untuk memperkuat penegakan hukum selama tahapan Pilkada Serentak 2024.

“Kolaborasi antara Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan sangat penting untuk memastikan Pilkada berjalan bebas dari pelanggaran,” ujar Henri.

Ia menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dalam menciptakan pemilihan yang adil dan transparan.Melalui koordinasi ini, Bawaslu berharap dapat menyatukan langkah dan persepsi dalam penanganan pelanggaran pemilihan, demi menciptakan Pilkada yang bersih dan berintegritas.

sumber: hariansib

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Kepolisian Resor Humbahas, Polisi Humbahas, Kepolisian Resor Humbang Hasandutan

 


Related Posts

1 of 1,068