TEMANGGUNG – Berbekal lencana menyerupai lambang Polri namun bertuliskan Pers, pria berinisial MSY (39), memalak sejumlah pengendara mobil di Jawa Tengah.
Saat beraksi, MSY mengaku sebagai wartawan atau polisi.
Aksinya terhenti setelah memeras warga Temanggung.
Saat beraksi, pria asal Kabupaten Lampung Timur, Lampung, itu menggunakan modus diserempet mobil korban.
Sementara, dia mengendarai motor Honda PCX.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengungkapkan, di Temanggung, MSY beraksi di tiga lokasi.
Yakni di Kecamatan Kranggan, Kedu, dan Parakan.
Semuanya berlangsung pada bulan Agustus.
Pada aksinya yang ketiga, 31 Agustus, MSY beraksi di Desa Dangkel.
Saat itu, MSY menyalip mobil yang dikendarai MK (73) sambil memintanya berhenti.
MSY lantas menuduh korban telah menyerempet dan meminta uang ganti Rp5 juta.
Dia mengancam bakal membawa korban ke kantor polisi jika tidak memberinya uang. Saat itu, MSY mengaku sebagai anggota Polres Temanggung.
“Korban hanya punya uang Rp1,3 juta. Karena takut, korban memberikan uangnya ke tersangka,” kata Didik saat konferensi pers, Kamis (26/9/2024).
Selama itu, dia berpindah-pindah tempat melakukan aksi kejahatan.
Selain di Temanggung, dia juga beraksi di Magelang dan Wonosobo, masing-masing tiga kali; Cilacap, Banyumas, Kendal, Brebes, Tegal, dan Semarang, masing-masing dua kali; serta Pekalongan dan Pemalang, masing-masing sekali.
Nominal uang yang diminta dari para korban, kata Didik, mulai Rp500 ribu-Rp5 Juta.
MSY disebut selalu mengincar sopir yang secara fisiologis terlihat tua, baik laki-laki maupun perempuan.
Tersangka ditangkap di sebuah hotel di Kota Tegal pada Kamis (5/9/2024) malam.
“Selama ini, pelaku berpindah dari kota ke kota dan tinggal di hotel. Pembayaran hotel hasil dari pemerasan,” imbuh Didik.
Berawal dari Jadi Korban Penyerempetan
Kepada polisi, MSY mengaku, uang hasil pemerasan digunakan untuk membayar utang akibat judi online sekitar Rp30 juta.
Dia tidak ingat total uang yang diperoleh dari memeras para sopir.
“Sebelumnya, saya menghadiri acara wisuda keponakan di Yogyakarta. Di sana, saya diserempet mobil, lalu diberi ganti rugi. Saya merasa, kok, kayanya enak gitu. Akhirnya keterusan,” tuturnya.
Tindakan tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP terkait pemerasan yang diancam hukuman 9 tahun penjara.
Sumber : TRIBUNBANYUMAS.COM