Polres Salatiga Polda Jateng – MA Bin Suwarto, 35 Tahun, Warga Dusun III Sritualang Beranda Barat Langka, Sumatera Utara, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 44/ VI / 2024 / SPKT / RES SALATIGA / POLDA JATENG, tanggal 06 Juni 2024, diamankan Jajaran Sareskrim Polres Salatiga setelah diduga melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, 05/10 2023, di depan Warung Makan Bu Toha, Jl Salatiga – Suruh Kecamatan Tingkir Kota Salatiga dengan korban Denie Renan Ashkara, warga KH Ihsom Sidorejo Salatiga dengan kerugian 1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor Toyota Agya, Warna putih Tahun 2017 NO.POL H-1471-BT, ditaksir seharga Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah)

IPTU Junia Rakhma Putri S.Tr.K., M.H, Plt Kasat Reskrim Polres Salatiga menuturkan bahwa kronologis kejadiannya berawal pada Kamis, 05/10/2023, MA menghubungi korban hendak menyewa kendaraan dengan system sewa bulanan, setelah korban menyampaikan kendaraan yang siap Toyota Agya, MA menyetujui dan janjian di Warung Makan Bu Toha, dekat Exit Tol Tingkir, sesampai di lokasi, kendaraan berserta STNK dan kunci kontak di serahkan, namun ketika jatuh tempo sewa MA belum membayar dan ketika ditagih selalu berkelit. Sampai dengan bulan Mei 2024 MA tak kunjung membayar sewa, kemudian korban memintanya agar pelaku mengembalikan kendaraanya, namun terus berkelit akhirnya melaporkan kejadian ke Polres Salatiga guna proses lebih lanjut, jelas IPTU Junia Rakhma Putri, S.Tr.K. M.H.

Kemudian atas laporan tersebut Tim Satreskrim Polres Salatiga melakukan serangkaian penyelidikan dan alhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku di daerah Magetan Jawa Timur dan kemudian dilakukan penangkapan serta membawanya ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut, tutup IPTU Junia Rakhma Putri, S.Tr. K. M.H.

Terpisah, Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi., M.Si., Psi membenarkan bahwa anggotanya telah berhasil mengamankan pelaku penggelapan kendaraan bermotor Toyota Agya Tahun 2017, saat ini sedang dilakukan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim guna mempertanggung jawabka tindak pidana yang dilakukan dengan ancaman hukuman 4 (empat) Tahun Penjara, tutup AKBP Aryuni, Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi.

(Humas Polres Salatiga Polda.Jateng)

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono