Kota Malang – Fahrur Rozi (24), warga Jalan Muharto, Kota Malang, kembali tertangkap karena mencuri motor tetangga. Fahrur tercatat sudah beberapa kali masuk bui.
Motor yang dicuri pelaku adalah milik tetangganya yang bernama Hariono (58), pada Jumat (4/4/2025).
Aksi Fahrur diketahui pada pukul 04.45 WIB. Saat itu, Polsek Kedungkandang sedang melakukan giat kring serse di Kelurahan Kotalama. Kemudian, kepolisian mendapat laporan jika terjadi pencurian sepeda motor jenis Honda Scoopy warna merah dan hitam dengan nomor polisi N 5745 LV.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol M Sholeh mengatakan petugas langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan warga. Setelah melakukan penyisiran, Fahrur berhasil diamankan bersama barang bukti.
"Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci motor korban," ujar Sholeh kepada detikJatim, Senin (7/4/2025).
Pelaku pun langsung diamankan kepolisian bersama warga setempat. Atas perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
"Ancaman hukumannya selama tujuh tahun penjara," tegas Sholeh.
Sementara Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Rusdiyanto menambahkan dari penyelidikan diketahui Fahrur tidak hanya satu kali melakukan tindak kejahatan.
Tamatan SD itu sudah melakukan aksinya sejak tahun 2016 atau ketika usianya masih 16 tahun.
Pada awal melakukan kejahatan, Fahrur melakukan pencurian di 12 lokasi. Karena masih di bawah umur, saat itu kasus Fahrur ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota. Ia pun dikenai hukuman selama enam bulan penjara.
Selanjutnya tahun 2018, Fahrur kembali melancarkan aksinya di tujuh lokasi. Saat itu, Fahrur hanya dikenai hukuman selama 10 bulan.
"Terakhir tahun 2024, pelaku membawa senjata tajam. Atas tindakan yang dilakukan, Fahrur dikenai pasal UU Darurat sehingga dibui selama tujuh bulan," beber Yudi.
sumber: detikjatim
Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemkot Malang