Berita

Aturan Kampanye Diterbitkan KPU Semarang, Mulai Berlaku 25 September

Semarang –  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah memasuki tahapan kampanye yang akan dimulai 25 September – 23 November 2024. Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini mengatakan, telah menerbitkan aturan kampanye yang bisa dilakukan dengan sejumlah kegiatan.

“Hari ini akan kami terbitkan SK kaitan dengan tempat-tempat yang diperbolehkan dan dilarang. Kami sudah koordinasi dengan Pemkot Semarang dan menyadur dari Perwal 65,” ucapnya, Selasa (24/9/2024).

Zaini mengatakan, koordinasi dengan Pemkot Semarang terkait tempat yang diperbolehkan untuk berkampanye. Sesuai peraturan KPU (PKPU), ada sejumlah tempat yang dilarang untuk berkampanye, antara lain tempat ibadah, kantor pemerintahan, pendidikan, dan instansi TNI/Polri.

“Tempat yang diperbolehkan untuk berkampanye diantaranya balai kelurahan yang jauh dari area administrasi. Dan lapangan yang diperbolehkan sesuai perwal,” bebernya.

Zaini menjelaskan, jika paslon akan membuat jadwal kampanye yang diserahkan kepada KPU. Namun untuk rapat umum hanya diperbolehkan satu kali serta tidak bertabrakan dengan paslon lainnya.

sumber: rri.co

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 1,190