Berita

Aturan Baru H-7 Lebaran: Kendaraan Berat Dilarang Lewati Sragen

Sragen – Menjelang arus mudik Lebaran 2025, Satuan Lalu Lintas Polres Sragen akan melakukan penyekatan terhadap kendaraan berat mulai 23 Maret 2025 pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan memastikan kelancaran perjalanan para pemudik.

Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tirto Satri Leksono, dalam acara Ngaso Kang (Ngabuburit kanggo Amane Sragen), menegaskan bahwa penyekatan akan dilakukan di beberapa titik strategis, terutama di perbatasan Sragen-Jawa Timur, tepatnya di daerah Sambung Macan.

“Kendaraan berat yang berasal dari arah Jawa Timur pada 23 Maret 2025 pukul 24.00 WIB akan kami putar balikkan. Mereka harus kembali ke garasi atau daerah asal masing-masing,” ujarnya, Sabtu, (22/3/2025).

Jenis kendaraan yang dilarang melintas meliputi, Kendaraan pengangkut galian C (hasil tambang, tanah, pasir, batu, dan sejenisnya), Kendaraan pengangkut material bangunan, Kendaraan bersumbu tiga atau lebih (10 roda ke atas).

Namun, beberapa kendaraan tetap diperbolehkan beroperasi, seperti, Pengangkut sembako, Kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan gas, Kendaraan kecil yang tidak menghambat arus lalu lintas.

Selain di Sambung Macan, penyekatan juga akan dilakukan di Gemolong (perbatasan Purwodadi) dan Pungkruk (lintasan dari arah Solo, exit tol, dan jalan arteri menuju Purwodadi dan Ring Road).

Polres Sragen juga telah melakukan sosialisasi sejak jauh hari melalui media sosial, media mainstream, serta pendekatan langsung ke masyarakat.

“Jika ada kendaraan yang nekat melintas, kami akan memberikan tindakan tegas berupa tilang, meskipun pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas,” tambah Iptu Kukuh.

Kebijakan ini diharapkan arus mudik Lebaran di Sragen dapat berjalan lebih lancar dan aman.

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 655