BeritaEkbisHukrim

Aniaya Pemilik Café di Semarang, Empat Pria Setengah Mabuk Diringkus Polisi

Empat orang pria yang melakukan penganiayaan terhadap karyawan dan pemilik kafe di Jalan Pramuka, Sumurrejo, Gunungpati, Semarang, berhasil diringkus polisi.

Akibat aksinya, sejumlah karyawan Café mengalami luka-luka memar hingga robek di bagian kepala dan wajah.

Untuk diketahui, kasus penganiayaan itu sebenarnya dipicu masalah sepele. Yakni masalah parkir mobil yang terjadi di depan kafe Latar Belakang, pada Minggu (17/3/2024) sekira pukul 18.15 WIB.

Empat tersangka yang ditangkap polisi adalah Narso alias Sogok (45), Eko Agus Supriyono alias Agus Burik (50), Titir Turido Cahyono alias Titir (58) dan Aris Budiyanto alias Bebek (38).

Seorang tersangka Narso mengaku melakukan pemukulan itu untuk membantu temannya yang berkonflik dengan pemilik kafe.

Persoalan itu dipicu oleh parkir mobil yang berujung cekcok temannya dengan pemilik kafe.

“Waktu kejadian saya sedang berada di warung tuak, saat melakukan itu saya sedang setengah-setengah (mabuk),” ucapnya di Mapolrestabes Semarang, Selasa (26/3/2024).

Sementara Kapolsek Gunungpati, Kompol Agung Raharjo mengatakan, kronologi penganiayaan tersebut bermula saat seorang pria memarkirkan mobilnya di depan kafe Latar Belakang.

Karyawan kafe kemudian menegur pemilik mobil supaya jangan memarkirkan mobilnya di area parkir kafe karena untuk pengunjung kafe.

Antara karyawan dan pemilik mobil sempat cekcok, bahkan karyawan kafe bernama Ina sempat menampar pemilik mobil.

Selepas itu, datanglah keempat tersangka teman dari pemilik mobil yang ketika kejadian sedang berada di warung tuak.

“Mereka dari warung tuak lalu mendatangi kafe,” jelasnya.

Keempat tersangka, lanjut Kapolsek, lantas melakukan serangkaian penganiayaan terhadap keempat korban meliputi Dinar Fajar Adhi (45) sebagai pemilik kafe dan tiga karyawannya Iqbal Maulana (26), M Wilda (19) dan Ina sumarita (28).

Dinar alami luka robek di kepala, Wildan memar di wajah dan kepala, Ina memar di wajah, kepala dan pundak, Iqbal alami luka robek.

“Para tersangka melakukan pemukulan menendang dengan tangan kosong,” paparnya.

Ia menambahkan, dua tersangka masing-masing Narso dan Supriyono ditangkap tiga jam selepas kejadian.

Dua tersangka lainnya dibekuk polisi saat berada di Alun-alun Ungaran tiga hari selepas kejadian.

“Mereka dijerat pasal 170 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun enam bulan penjara,” tandasnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono

Related Posts

1 of 3,902