Berita

Angka Kecelakaan di Kota Malang 2024 Alami Penurunan Signifikan

Malang – Polresta Malang Kota mencatat jumlah korban kecelakaan selama 2024 mengalami penurunan. Angka tersebut turun jika dibandingkan pada tahun sebelumnya.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono menyatakan, untuk jumlah korban meninggal dunia di tahun 2024 sebanyak 50 orang. Sementara korban meninggal di tahun 2023 mencapai 61 orang.

“Ada penurunan jumlah korban meninggal dalam kasus kecelakaan lalu lintas di tahun 2024, yakni sebanyak 50 orang. Dibandingkan tahun 2023 sebanyak 61 orang,” ujar Nanang dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolresta, Selasa (31/12/2024).

Berdasarkan data yang dirangkum Polresta Malang Kota jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas sepanjang 2024 ada sebanyak 246 kasus. Sementara jumlah kejadian kecelakaan di tahun 2023 sebanyak 439 kasus.

“Ada penurunan sampai 43,39 persen antara tahun 2024 dan tahun 2023 untuk kejadian kecelakaan. Sedangkan korban meninggal dunia turun 18,03 persen,” ujar Nanang.

Nanang juga membeberkan data penindakan yang dilakukan Satlantas Polresta Malang Kota sepanjang 2024.

Jumlah penindakan yang dilakukan adalah sanksi tilang dan sanksi teguran dengan total 25.093 penindakan.

“Untuk sanksi tilang sebanyak 6.845 dan sanksi teguran sebanyak 9.692 penindakan,” tegas Nanang.

Dari penindakan itu, lanjut Nanang, Satlantas Polresta Malang Kota turut menyita barang bukti berupa SIM sebanyak 626, STNK 3.679, dokumen elektronik sebanyak 1.450, dan kendaraan sebanyak 1091 unit.

Sumber : detik.com

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota

Related Posts

Kasus Penganiayaan di Tegal, Cawalkot Terpilih Jadi Terlapor, Polisi Langsung BertindakKota Tegal – Kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor DYS, Calon Walikota (Cawalkot) Tegal terpilih, akhirnya serius ditindaklanjuti oleh Kepolisian. Fakta itu terungkap melalui surat panggilan klarifikasi dari Unit Reskrim Polres Tegal Kota yang ditujukan kepada Pelapor / Korban Penganiayaan H Suprianto dengan Nomor B/522/XII/Reskrim tertanggal 31 Desember 2024. Dalam surat panggilan klarifikasi yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Eko Setiabudi Pardani, S.H itu, H Suprianto yang akrab disapa Jipri diminta hadir di Satreskrim Unit II Polres Tegal Kota guna kepentingan penyelidikan pada Sabtu (4/1/2025) pukul 09:00 WIB. Saat dikonfirmasi, Kanit II Reskrim IPTU Wantoro, S.H, M.H membenarkan adanya pemanggilan Jipri untuk dimintai keterangan atau diklarifikasi. “Memang benar, hari ini ada agenda pemanggilan kepada Suprianto, untuk klarifikasi seputar kasus yang dilaporkannya, namun sampai sekarang yang bersangkutan belum juga hadir. Setelah kami cek ke anggota, ternyata Suprianto bersedia datangnya nanti malam,” kata IPTU Wantoro, Sabtu (4/1/2025) siang. Menanggapi surat panggilan klarifikasi itu, Jipri mengatakan, terimakasih kepada Reskrim Polres Tegal Kota yang segera menindaklanjuti laporannya setelah berkas-berkas dilimpahkan oleh Polda Jateng ke Polres Tegal Kota. Jipri juga membenarkan jika dirinya meminta kepada petugas polisi yang memanggilnya bersedia hadir untuk diklarifikasi namun tidak sesuai dengan jadwal waktu yang diminta. “Benar, tadi kami sudah menghubungi salah seorang petugas Reskrim untuk menginformasikan bersedia memenuhi panggilan klarifikasi dan waktunya minta diundur nanti malam, karena pagi tadi saya masih sibuk dengan keperluan lain,” pungkas Jipri. Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo

1 of 974