BANYUMAS — Anggota TNI berinisial AP yang terlibat kasus penganiayaan anak pejabat instansi vertikal Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung diBanyumas, Jawa Tengah (Jateng), mendapat sanksi berupa tidak bisa sekolah dan penundaan pangkat selama tiga tahun.
Hal itu diungkapkan Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/1 Purwokerto, Letnan Kolonel (Letkol) Cpm Irianto, Kamis (18/1/2024).
“Perkembangannya [kasus penganiayaan anak pejabat], sudah saya hukum. Sudah saya sidang kemarin, hukuman disiplin karena petunjuknya langsung dari pimpinan atas. Kami sudah berikan hukuman disiplin, hukuman berat,” kata Letkol Irianto.
Oleh karena pihaknya merupakan atasan langsung dari oknum TNI tersebut, kata dia, AP yang saat itu sudah dibawa ke Pomdam IV/Diponegoro di Semarang langsung dibawa kembali ke Purwokerto pada Selasa (16/1/2023) malam untuk menjalani sidang di Purwokerto pada hari Rabu (17/1/2023).
Menurut dia, sanksi berat yang diberikan kepada AP berupa tidak bisa sekolah dan penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun. “Berat sekali itu, perwira itu pak,” tegasnya.
Disinggung mengenai dua perempuan yang melapor ke Denpom IV/1 Purwokerto terkait dengan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan AP, dia mengatakan hal itu baru sebatas pengaduan. “Tapi yang namanya orang mengadu, ya saya terima. Kami akan pelajari dulu pengaduannya,” kata Letkol Irianto.
Sebelumnya, dua perempuan berinisial MF, 18, dan BR, 23, dengan didampingi Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Purwokerto mengadu ke Denpom IV/1 Purwokerto, Selasa (16/1/2024). Mereka mengadu kasus dugaan penganiayaan yang dilakukann AP di sebuah tempat hiburan malam di Sokaraja, Banyumas, Sabtu (13/1/2024) dini hari.
Kronologi
MF dan BR diduga menjadi korban penganiayaan AP saaat berusaha melerai keributan yang melibatkan teman mereka berinisial KE, 22, dengan seorang perempuan berinisial AY. Akan tetapi ketika MF, BR, dan KE berada di tempat parkir, mereka dikejar oleh oknum TNI berinisial AP yang langsung melakukan tindak kekerasan fisik berupa tendangan dan pemukulan.
Akibatnya MF pun mengalami luka pada bagian kaki dan rahang kiri, sehingga kesulitan makan. Sementara BR mendapat tendangan di bagian perut dan pukulan di pundak dan belakang leher.
Kasus penganiayaan yang dilakukan anggota TNI di Purwokerto, Banyumas, ini terungkap setelah MA, 24, yang merupakan anak seorang pejabat instansi vertikal di Pangkalpinang, Bangka Belitung, melapor ke Polresta Banyumas, Sabtu (13/1/2024) siang dan ke Denpom IV/1 Purwokerto, Minggu (14/1/2024).
MA melapor karena turut menjadi korban penganiayaan saat berusaha melerai keributan di tempat hiburan malam itu. MA yang merupakan mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Purwokerto menjadi korban pengeroyokan AP dan tujuh warga saat melerai keributan seorang pria dengan sejumlah perempuan.
Akibat kejadian tersebut, MA mengalami luka-luka pada wajah bagian bawah, pelipis, dan kepala bagian belakang. Bahkan luka di bagian bawah wajah itu harus mendapatkan dua jahitan.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong