MAGELANG – Aksi nekat seorang pria asal Desa Polengan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, inisial SD (45) mengagetkan warga sekitar. Pria itu menyandera keluarganya dan mengancam akan membunuhnya menggunakan senjata tajam.
Penyanderaan tersebut dilakukan di dalam sebuah masjid. Hal itu menjadikan aksi penyanderaan itu menarik perhatian warga sekitar yang akan melaksanakan salat Jumat pada Jumat (17/1).
Ada 5 orang yang disandera oleh SD, terdiri dari anaknya sendiri, istrinya, adiknya, serta keponakannya. Para sandera dibawa menuju serambi Masjid Al Barokah Dusun Gowok.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan menuju perangkat desa hingga Polsek Srumbung. Kemudian diteruskan menuju Polresta Magelang.
Merespons laporan tersebut, petugas tiba di lokasi. Saat itu, SD memiting leher adik perempuannya sambil membawa sajam. Petugas yang tiba membujuk terduga pelaku agar membuang sajam.
Kepala Dusun Gowok, Desa Polengan, Zaenal Arifin mengatakan kejadian penyanderaan di masjid. SD diduga menyandera adik dan istrinya mau dibunuh dengan sajam.
“Ancamannya mau dibunuh (adik dan istrinya) dan anak-anak kecil,” kata Zaenal di Polresta Magelang, Kecamatan Sawitan, Kabupaten Magelang, Jumat (17/1/2025).
Petugas membutuhkan waktu beberapa jam untuk membujuk SD agar mau melepaskan keluarganya. Beberapa jam kemudian upaya itu berhasil. SD langsung dibawa ke kantor polisi.
Motif SD Sandera Keluarga
Polisi kemudian mengungkap motif SD menyandera keluarganya. Ternyata, ada urusan jual beli tanah di balik kasus tersebut.
“Kalau dari penyanderaan itu sendiri yang pertama ada ketersinggungan atau ketakutan dari tersangka. Karena ada informasi bahwa dia akan dibunuh. Kemudian, dia juga pernah ada rasa sakit hati kepada Pak Lurah atau Kades pada saat dia ingin membeli sebidang tanah dengan harga sudah ditetapkan, namun tiba-tiba melalui Pak Kades malah dinaikkan. Kalau itu yang terkait masalah penyanderaan,” sambung Rozi.
Rozi menegaskan, intinya itu permasalahan internal keluarga dari tersangka SD. Kemudian aksi penyanderaan yang dilakukan tersebut spontan.
“Spontan mereka itu. Awalnya, itu membawa sajam itu untuk mengamankan diri,” kata Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Muhammad Fahrur Rozi.
SD Jadi Tersangka
Adapun SD kemudian ditetapkan jadi tersangka buntut dari kasus tersebut. Dia menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan senjata tajam.
“Bahwa tadi malam pelaku penyanderaan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan peristiwa penggunaan senjata tajamnya,” kata Kasat Reskrim Kompol Muhammad Fahrur Rozi.
Sedangkan untuk peristiwa penyanderaan itu sendiri justru tidak diproses. Sebab, para korban tidak bersedia melapor ke polisi.
“Sampai pagi ini, kita sudah mengambil keterangan 7 orang. Saksi yang melihat langsung tersebut termasuk kepala desa dan perangkat desanya,” ujar Rozi.
Perwira berpangkat melati satu itu menambahkan, kasus penyanderaan tidak diproses. Hal ini karena keluarga korban tidak mau melaporkan.
“Pada saat kita sampaikan kepada pihak keluarga, keluarga tidak bersedia melapor untuk kasus penyanderaannya. Karena itu adik kandungnya (korbannya) yang tidak mau melaporkan,” tambah Rozi.
“Sehingga kami menemukan peristiwa lain yaitu penggunaan senjata tajamnya,” ujarnya.
sumber: detikjateng
Polresta Magelang, Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar., Pemkab Magelang, Kabupaten Magelang, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Magelang, Polisi Magelang, Ribut Hari Wibowo