BANYUMAS – Sat Reskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian jenis ceki, Rabu (13/11/24).
Petugas menangkap empat laki-laki warga Kecamatan Rawalo berinisial KOD (48), RIY (49), SUT (54) dan MUS (48) berikut barang bukti berupa satu set kartu ceki isi 120 kartu dan uang tunai sebesar Rp. 300 ribu.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan kronologi ungkap berawal pda hari Rabu (13/11/24) l pukul 16.00 WIB, anggota Sat Reskrim Polresta Banyumas mendapat laporan atau informasi dari masyarakat Desa Losari Kecamatan Rawalo tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian yang terjadi di wilayah tersebut.
“Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas dan pada hari Rabu (13/11/24) pukul 17.00 WIB berhasil mengamankan empat pelaku perjudian jenis ceki di belakang bekas pabrik batako ikut Dusun Curug Desa Losari Kecamatan Rawalo,” kata Kompol Andryansyah.
Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas. Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman penjara 10 tahun.
sumber: jatengnews.id
Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo