Berita

Aksi Pencurian Terbongkar, Dua Tersangka Diciduk Polres Kebumen

KEBUMEN – Dua tersangka kasus dugaan pencurian dengan pemberatan diamankan Polres Kebumen.

Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan masih menjalani proses penyidikan di Polres Kebumen.

Tersangka pertama berinisial JN (55) warga Kelurahan Samanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, DKI Jakarta.

Ia diduga merupakan komplotan yang melakukan pencurian kosmetik di Toko Laksana Mart, Desa Krakal, Kecamatan Alian, Kebumen, Selasa (3/9/2024) sekira pukul 15.30 WIB.

Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kabagops Kompol Setiyoko menjelaskan, tersangka berhasil diamankan setelah karyawan toko melakukan pengejaran lalu dibantu anggota TNI, serta anggota Polsek Alian dan Polsek Poncowarno yang kebetulan melintas di lokasi.

“Tersangka berhasil dihentikan dan diamankan saat di Desa Tanahsari, Kecamatan/ Kabupaten Kebumen,” jelas Kompol Setiyoko saat konferensi pers, Kamis (7/11/2024).

Tersangka kedua, seorang pria inisial AD (27) warga Desa Sidoarjo, Kecamatan Sruweng, Kebumen diduga telah mencuri satu unit sepeda motor bebek Honda Supra X milik Sarman saat diparkir di sekitar Kantor Desa Kritig, Kecamatan Petanahan, Kebumen.

Aksinya dilakukan tersangka AD, saat anak korban tengah menonton acara peringatan HUT Kemerdekaan RI, Sabtu (19/8/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.

Saat itu kendaraan milik korban diparkir oleh anaknya di sekitar kantor desa, namun pada saat yang bersamaan, tersangka juga berada di lokasi.

Ketika anak korban berpindah tempat, tersangka melancarkan aksinya mencuri sepeda motor tersebut meski dalam situasi ramai. Tersangka merusak paksa lubang kunci dengan kunci letter T.

“Setelah sepeda motor berhasil dinyalakan, oleh tersangka dibawa pulang, lalu menjualnya,” ungkap Kompol Setiyoko.

Melalui penyelidikan panjang yang dilakukan Satreskrim Polres Kebumen, akhirnya sepeda motor yang saat itu sempat dijual akhirnya bisa diamankan berikut tersangka AD.

Akibat perbuatannya, para tersangka dipersangkakan telah melanggar Pasal 363 KUH Pidana hukuman penjara maksimum tujuh tahun.

Maraknya aksi pencurian yang terjadi di Kebumen, Kompol Setiyoko mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada.

Ia menekankan agar selalu mengunci ganda kendaraan yang sedang terparkir dan menempatkannya di tempat yang mudah diawasi.

Selanjutnya untuk toko, agar lebih aman, Kompol Setiyoko menyarankan untuk memasang kamera CCTV.

Banyak kasus pencurian digagalkan karena para pelaku kejahatan berfikir dua kali saat melihat kamera CCTV terpasang di toko. Juga banyak kasus kejahatan lainnya yang terungkap karena rekaman CCTV yang dipasang

Sumber : suaramerdeka.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo


Related Posts

1 of 1,940