SEMARANG – Polrestabes Semarang melakukan penggerebekan sebuah tempat yang dijadikan lokasi judi kasino di Jalan Anjasmoro Raya. Para pelaku menyamarkan tempat itu dengan kedok tempat karaoke.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar berkata penggerebekan dilakukan pada Jumat (20/9) dengan ia memimpin langsung. Polisi juga menyita uang tunai dengan nominal Rp 1,3 miliar.

“Sekira pukul 22.30 WIB Polrestabes Semarang melaksanakan giat ungkap dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana,” kata Irwan dalam pesan singkat, Sabtu (21/9).

“TKP, karaoke di Jalan Anjasmoro Raya No 8 Blok E1/8, Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang,” imbuhnya.

Ia menyebut lokasi kasino tersebut berada di lantai dua. Irwan menyebut lokasi judi itu cukup besar dan bisa menampung 70 sampai 100 orang dalam satu waktu.

“Melihat dari uang yang ada, perlengkapan yang disiapkan, termasuk besar. Bisa menampung pemain sekitar 70-100 orang,” jelasnya.

Ada 12 Orang yang Diamankan
Irwan melanjutkan jajarannya juga mengamankan 12 orang, dengan 10 di antaranya ditahan. “Diamankan 12 orang, 10 ditahan. Dua itu OB. Masing-masing memiliki peran,” tutur Irwan.

Irwan menjelaskan, tersangka yang diamankan yaitu Arsy Egar (28) selaku pembagi koin chip, Phillip Heryanto (23) selaku penukar koin hadiah, Fajar Budi Setyawan (33) selaku operator CCTV, Febi Kartika Sari (31) selaku embat chip, Sigit Ridwan (43) dan Sony Hidayat (40) selaku sekuriti, Lianawati Untung Suyanto (44) sebagai kasir, dan Verawati Budiman (44) sebagai pembagi chip.

“Atas nama Jimmy Raharjo (40) selaku penyelenggara, Budi Harjoko (42) selaku pengawas,” tegas Irwan, Senin (23/9).

Sempat Ditutup tapi Nekat Buka Lagi
Irwan kemudian menanyai salah satu pelaku, Budi, sejak kapan kasino tersebut buka. “16 Agustus eh 16 September,” ungkap Budi.

“Beberapa minggu lalu sudah diminta tutup kok,” jawab Irwan. “Baru buka, pak. Tanggal 29 Agustus buka, tanggal 9 September tutup. Tanggal 16 September buka lagi sampai tanggal 20 September,” sahut Budi.

Ditanya soal omzet, semua tersangka tidak bisa menjawab termasuk Jimmy yang merupakan penyelenggara. Irwan kemudian menanyakan soal uang Rp 1,3 miliar (sebelumnya diamankan Rp 1,25 miliar), Jimmy berdalih itu uang modal.

“Itu modalnya,” ujar Jimmy.

Para pelaku judi kasino saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Semarang, Rabu (25/9/2024). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Para Pemain Bakal Ditanyai
Irwan menerangkan para pelaku mendapat gaji harian antara Rp 150-300 ribu. Mereka juga mempunyai administrasi terperinci seperti siapa saja yang datang bermain dan sejarah permainannya menang atau kalah.

“Pemain-pemain itu mereka datakan (didata). Kelihatan, akan kita identifikasi,” tegas Irwan Anwar.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena berujar pihaknya akan memanggil mereka.

“Customer akan kita rencanakan akan kita panggil. Sekarang sudah kita lakukan pendataan nanti akan kita panggil,” kata Andika di kantornya, Kecamatan Semarang Selatan, Rabu (25/9).

“Mereka (kasino) punya datanya, termasuk menang berapa kali, kalah berapa kali,” imbuh Andika.

Pengelola Kasino diketahui menyewa lantai tiga gedung tersebut untuk menjalankan judi Kasino. Saat ini polisi masih menyiapkan untuk memanggil pemilik gedung.

“Akan kami dalami apakah pemilik bangunan itu tahu atau tidak terkait dengan kegiatan itu,” ujarnya.

Tepis Kabar 10 Pelaku Bebas
Kapolrestabes Kombes Irwan menepis kabar 10 pelaku judi kasino sudah dilepas. Dia memastikan mereka masih ditahan di sel Mapolrestabes Semarang.

“Ada yang sampaikan kasus Babyface (lokasi kasino) sudah keluar, saya pastikan orangnya masih di sini,” kata Irwan di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (28/9/2024).

Sumber : detik.com

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo