Berita

Ajakan Balikan Ditolak, Pria di Malang Aniaya Mantan Istri hingga Luka

MALANG – Gara-gara aniaya mantan istri, Okta Setiawan (35), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, ditangkap pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, penganiayaan yang dilakukan tersangka Okta terjadi pada Selasa (4/2/2025) sore.

Ketika itu, korban berinisial LF (34), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, baru pulang dari tempat kerjanya di Jalan Tenes sekira pukul 17.00 WIB.

“Korban LF ini pulang memakai jasa ojek online (ojol). Di saat itulah tersangka membuntuti dan saat melintas di Pasar Bareng, tersangka langsung mencegatnya,” jelasnya kepada TribunJatim.com, Kamis (6/2/2025).

Selanjutnya, korban LF dipaksa turun oleh tersangka.

Korban pun menuruti dan sempat berdialog dengan tersangka.

Kemudian, tersangka mengajak korban untuk pulang ke rumah dengannya.

Namun, ajakan itu ditolak oleh korban LF dan kembali melanjutkan perjalanan naik ojol.

“Tersangka kembali mengikuti korban. Lalu sekitar pukul 17.30 WIB atau tepatnya di Jalan Dieng, tersangka kembali mencegat korban,” tambahnya.

Cekcok pun terjadi antara korban LF dan tersangka Okta.

Karena emosi, tersangka langsung melayangkan pukulan ke korban.

Baca juga: Pria di Lumajang Bawa Celurit Aniaya Pedagang Gorengan Hingga Tewas, Emosi Adiknya Dianiaya

“Tersangka melayangkan satu pukulan ke wajah korban hingga mengalami luka memar. Selanjutnya, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Klojen,” terangnya.

Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Klojen bersama Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan.

Tidak membutuhkan waktu lama, keesokan harinya atau pada Rabu (5/2/2025) siang, tersangka Okta berhasil ditangkap.

“Dari hasil penyelidikan, korban dan tersangka ini dulunya pasangan suami istri dan telah bercerai pada April 2024 lalu. Atas perbuatannya itu, tersangka kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” tandasnya.

Tersangka kesal kepada korban karena menolak ajakan untuk kembali menjadi pasangan.

sumber: TribunJatim.com

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Kota Malang, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemkot Malang, KBP Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Kombes Nanang, Nanang Haryono, Makota

Related Posts

1 of 1,110