SOLO–Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Solo bersama Resmob Polresta Solo menangkap pelaku pencurian handphone (HP), Jumat (19/7/2024) malam
Terduga pencuri HP itu berinisial IIP, seorang remaja berusia 15 tahun asal Serengan, Solo. Dia sempat diamuk oleh warga lantaran nekat mencuri HP milik temannya sendiri. Apalagi pelaku dan korban sedang nongkrong bareng.
“Anggota kami dapat laporan warga melalui call center, bahwasanya ada seorang pencuri diamankan warga di sebuah kedai wedangan di Sondakan, Laweyan. Agar tidak terjadi aksi main hakim sendiri personel Tim Sparta dan Resmob Polresta Solo meluncur ke tempat kejadian perkara,” ucap Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, Sabtu (20/7/2024).
Kasat Samapta mengatakan aksi pencurian yang digagalkan warga Sondakan terjadi sekitar pukul 23.30 WIB. Sedangkan tempat kejadian perkara berlokasi di Wedangan Jalan Dr Wahidin Kecamatan Laweyan. Sementara korban berinisial MAT, 17, warga Sondakan.
Arfian menjelaskan pencurian bermula saat korban dan pelaku nongkrong bareng di Wedangan. Saat korban pergi ke toilet untuk buang air kecil, dia meninggalkan HP nya di tempat nongkrong. Namun setelah kembali dari kamar mandi, HP milik korban sudah tidak ada.
Korban kemudian berusaha mencari dan menanyakan kepada temannya maupun pengunjung lain. Namun, tidak ada yang mengaku melihat HP tersebut. Ketika itu pelaku bermaksud meninggalkan lokasi tersebut. Namun, upaya itu gagal lantaran dia ditahan oleh korban.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku. Benar saja, HP milik korban ditemukan di saku celana pelaku. Warga atau pengunjung Wedangan merasa geram dengan perbuatan pelaku. Sebab perbuatan pelaku telah membuat gempar Wedangan tersebut.
Apalagi pelaku tega mengambil HP milik temannya sendiri. Sehingga beberapa waega yang merasa geram meluapkan kekesalannya kepada pelaku.
Beruntung Tim Sparta dan Resmob Polresta Solo segera tiba di lokasi kejadian. Kemudian pelaku diamankan dari amukan massa yang semakin banyak berdatangan di lokasi kejadian.
Barang bukti yang diambil pelaku itu berupa satu unit handphone merk HP merk Oppo A17. “Diduga pelaku dalam pengaruh obat dan pelaku akibat dari amukan massa mengalami luka memar pada pipi sebelah kiri,” terang dia. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di serahkan ke petugas piket Sat Reskrim untuk di tindaklanjuti sesuai prosedur.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia