Berita

Warga Kab. Semarang Antusias Ikuti Program Keringanan Pajak

SEMARANG – Program keringanan pajak dan bebas denda atau masyarakat sering menyebutnya dengan Pemutihan, diminati warga Kab. Semarang. Ini terlihat dari pantauan pada Samsat Kab. Semarang Kamis 10 April 2025.

Ditemui awak media Mewakili Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy SIK. MSi., Kasat Lantas Polres Semarang AKP Lingga Ramadhani, STK., SIK., CPHR., didampingi Kasi Humas AKP Pri Handayani, Kasi PKB UPPD M. Nadib, SIP., dan Kanit Regident Polres Semarang Ipda K. Aditya, S.TrK., menjelaskan bahwa antusias masyarakat yang melaksanakan pembayaran pajak sangat tinggi.

“Dengan adanya program dari Gubernur Jateng tentang keringanan pajak dan pembebasan denda kendaraan ini, di hari pertama kemarin 8 April 2025 tercatat 3000 lebih masyarakat yang datang. Dan kita melakukan pelayanan hingga pukul 22.00 Wib.” Ungkapnya.

Program pemutihan ini sendiri akan berlangsung mulai tanggal 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025, dan serentak di seluruh Provinsi Jawa Tengah.

Menyampaikan kembali bahwa di hari ke 2 dan ke 3 saat ini, jumlah pemohon wajib pajak yang hadir di kantor samsat Kab. Semarang rata rata sekitar 1000 lebih wajib pajak.

AKP Lingga kemudian menjelaskan juga program yang dijalankan, yaitu pembebasan biaya pajak sebelum tahun 2024, pembebasan denda pajak dan pembebasan denda Jasa raharja.

“Jadi dalam program ini, masyarakat yang terlambat pajaknya lebih dari 1 tahun hanya membayar pokok pajak di 1 tahun terakhir, atau hanya membayar pokok pajaknya 1 kali Dan untuk denda pajak dihilangkan semua. Sedangkan untuk Jasa Raharja, masyarakat dibebaskan denda nya dan hanya membayar biaya pokok jasa raharja sesuai keterlambatan pajak tersebut.” Jelasnya.

Pihaknya berkomitmen bersama UPPD (Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah) Kab. Semarang dan Jasa Raharja, akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mengikuti program tersebut. Harapannya dengan antusias warga dalam membayar pajak, menunjukkan program ini sebagai fasilitas masyarakat guna membayar tunggakan tunggakan pajak sebelumnya.

Sambutan positif ini juga ditunjukkan oleh salah satu masyarakat M. Mahendra (27 Th) warga Ungaran, pihaknya membayar tunggakan pajak sepeda motor miliknya 4 tahun lebih.

“Program ini sangat membantu bagi masyarakat salah satunya saya, dimana saya terlambat 4 tahun lebih pasti akan keluar biaya banyak, namun karena ada program pemutihan ini saya hanya membayar pajak 1 kali, denda hilang dan membayar biaya pokoknya saja untuk Jasa Raharja.” Ungkap Mahendra yang mengaku mengetahui info pemutihan dari rekannya yang juga sebagai Personel Polri.

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 2,370