PURWOREJO – Kasus pencurian dengan modus ganjal mesin ATM berhasil diungkap Polres Purworejo. Dalam kasus ini polisi telah mengamankan sindikat yang terdiri dari empat orang tersangka. Mereka menggunakan tusuk gigi sebagai jebakan.
Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano menjelaskan, kasus ini berhasil terungkap atas kerja keras tim Satreskrim Polres Purworejo bersama jajaran tim Polres Temanggung. Dari hasil penyelidikan intensif, polisi mengidentifikasi bahwa pelaku cukup lihai dalam mengelabui korban. “Para pelaku memiliki peran dan tugasnya masing-masing,” ungkap Andry Rabu (9/4).
Andry menjelaskan, kasus ini bermula adanya laporan korban Muji Agustina Astuti yang merasa kehilangan saldo tabungan sebesar Rp 18,1 juta. Awalnya, korban bertransaksi sekitar pukul 14.00 di gerai ATM RSUD Tjitrowardojo Purworejo 20 Januari lalu.
Korban awalnya mengalami kesulitan ketika hendak menarik uang dari ATM. Di saat bersamaan, pelaku yang sudah bersiap di lokasi berpura-pura membantu korban. Namun tanpa sadar, kartu ATM milik korban telah ditukar pelaku. Setelah lengah, pelaku kemudian menguras habis isi ATM milik korban yang telah dikuasai komplotan pelaku.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku bekerja sesuai pembagian tugas. Ada yang berpura-pura sebagai pengguna ATM sambil mengintip dan menghafalkan PIN korban. Lalu ada yang memasang tusuk gigi sebagai jebakan pada slot kartu ATM. Kemudian ada yang menukar kartu dan menarik saldo milik korban.
Usai dilakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, tim berhasil menangkap empat orang pelaku pada 22 Februari. Dua di antaranya telah ditahan di Rutan Polres Purworejo. Masing-masing pria berinisial DH, 36, warga Bekasi, dan MR, 45, warga Kabupaten Pati.
Sedangkan dua pelaku lain ditahan di Polres Temanggung karena terlibat kasus serupa. Yakni YN, 45, warga Lampung Timur dan SWA, 35, warga Bekasi. Dari tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kartu ATM BRI, tiga buku tabungan Simpedes milik korban, satu kartu ATM Bank Mandiri serta 17 tusuk gigi kayu untuk mengganjal bagian slot kartu ATM.
Para pelaku kini dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Merka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo