Berita

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Amankan 35.720 Butir Obat Daftar G dan Sabu dari Pengedar

BANYUMAS – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengamankan 35.720 butir obat daftar G dan 0,27 gram sabu dari seorang pengedar berinisial MA (29), yang ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Panembangan, Kecamatan Cilongok.

MA, yang diketahui merupakan warga Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, diamankan bersama sejumlah barang bukti, antara lain 35.720 butir obat daftar G jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl. Kemudian 0,27 gram sabu, 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih dan 1 unit ponsel Infinix warna biru.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari pembuntutan terhadap mobil Toyota Avanza putih yang dicurigai.

“Setelah memastikan pergerakan target, petugas melakukan upaya tangkap tangan terhadap MA yang diduga kuat sebagai kurir sekaligus pengedar obat daftar G. Penggeledahan kemudian dilakukan di dalam mobil dan rumah kontrakan pelaku,” ujar Kompol Willy.

Saat ini, MA dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 3,932