Berita

Polisi Brebes Tangkap Pelaku Narkoba, Sita Lebih dari 200 Gram Sabu

BREBES – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 203,6 gram.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Brebes.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tertentu.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan titik terang.

Pada Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, tim Satresnarkoba melakukan operasi di sebuah toko plastik bernama Murah Berkah di Desa Jatibarang Kidul, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes.

Saat operasi berlangsung, petugas mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri target penyelidikan.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu yang disimpan dengan cara yang cukup rapi dan tersembunyi.

Masing-masing paket memiliki berat 101,77 gram dan 101,83 gram, sehingga total keseluruhan mencapai 203,6 gram.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita sejumlah alat yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika, seperti timbangan digital, plastik klip kecil, sedotan, gunting, serta lakban.

Petugas juga mengamankan satu unit ponsel merek Tecno Spark 20 yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkoba.

Tak hanya itu, sebuah mobil Toyota Agya berwarna kuning dengan nomor polisi G 1179 CG turut diamankan karena diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Tersangka dalam kasus ini berinisial AH, seorang pria berusia 25 tahun yang merupakan warga Desa Pesarean, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal.

AH kini telah diamankan di Mapolres Brebes untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal enam tahun penjara.

Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat yang memberikan informasi. Kami mengapresiasi keterlibatan masyarakat dan berharap kerja sama ini terus terjalin untuk menekan peredaran narkoba di Brebes,” ujar Wakapolres.

Satresnarkoba Polres Brebes menggiring pelaku AH(25) warga Desa Pesarean Kecamatan Pagerbarang Kabupaten Tegal atas kepemilikan 203,6 gram sabu

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Brebes, AKP Heru Irawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah preventif maupun represif guna mencegah peredaran narkotika.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba. Langkah ini merupakan komitmen kami untuk menjaga masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Dengan keberhasilan ini, Polres Brebes menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda.

Diharapkan, masyarakat terus mendukung upaya kepolisian agar wilayah Brebes semakin aman dan terbebas dari ancaman narkoba.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 2,228