Berita

Razia Balap Liar di Kota Malang, Polisi Amankan Puluhan Motor

Kota Malang – Balap liar seringkali meresahkan warga Kota Malang ditindak Polresta Malang Kota. Puluhan motor disita setelah terjaring patroli Blue Light digelar menjelang sahur.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto mengatakan, patroli Blue Light dilakukan gabungan personel Satlantas, Sat Sabhara, Sat Reskrim, Intel Polresta Malang Kota, serta anggota Garnisun TNI.

Langkah preventif untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat, terutama pengguna jalan.

“Patroli Blue Light Fokus utamanya mencegah aksi balap liar dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, karena keduanya sangat mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujar Yudi kepada wartawan, Sabtu (1/3/2025).

Patroli ini menyisir sejumlah titik rawan kerapkali digunakan arema balap liar, seperti simpang 3 Ciliwung, Jalan Letjend Sutoyo, Jl Panji Suroso, Jl. JA Suprapto dan Jalan Ijen.

Tim gabungan tidak hanya melakukan pemantauan kendaraan yang menggunakan knalpot bising dan diduga akan melakukan balap liar, tetapi juga melakukan pendekatan humanis kepada warga yang berkumpul.

“Kami tidak hanya membubarkan kerumunan di titik rawan, tetapi juga berdialog dengan masyarakat untuk memberikan edukasi tentang pentingnya tertib berlalu lintas dan menjaga ketertiban umum,” tambahnya.

Selain menyisir jalan utama, patroli juga dilakukan di sejumlah kawasan yang rawan tindak kriminal seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Puluhan kendaraan disita dari remaja pelaku balap liar dalam patroli Blue Light di Kota Malang. (Foto: Istimewa)
“Kami ingin masyarakat merasa aman dan terayomi, sehingga patroli ini tidak hanya sekadar berkeliling, tetapi juga berdialog langsung dengan warga dan tokoh masyarakat,” lanjut Yudi.

Dalam patroli yang digelar dini hari tadi, petugas berhasil menindak 51 pelanggaran, dengan Rincian 48 unit kendaraan roda dua (R2) dari berbagai pelanggaran langsung diamankan di halaman Polresta Malang Kota.

Perlu kita ketahui bahwa penindakan dan penahanan kendaraan, karena pelanggaran seperti penggunaan knalpot tidak standar, tidak memiliki spion, tidak membawa surat kendaraan, tidak menggunakan helm, serta berboncengan lebih dari dua orang.

Selain itu, polisi juga menyita tiga lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari pelanggar.

Bagi pengendara yang kendaraannya ditahan, mereka harus mengikuti sidang tilang terlebih dahulu sedangkan untuk pengambilan harus membawa dokumen kepemilikan sah, seperti STNK dan BPKB.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menaati peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Kami juga akan terus melakukan Patroli Blue Light dengan waktu dan lokasi yang bersifat tentative”. tegas Ipda Yudi.

Polresta Malang Kota menegaskan bahwa kegiatan patroli Blue Light akan terus dilakukan secara rutin dengan pendekatan yang tegas namun tetap humanis, guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Kota Malang, khususnya dibulan suci Ramadhan.

sumber: detikjatim

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemkot Malang

Related Posts

1 of 2,693