Berita

Ketua DPW BPI KNPA Jawa Tengah Tolak Wacana Asas ‘Dominus Litis’ dalam Revisi UU Kejaksaan

Semarang – Wacana penerapan asas dominus litis dalam revisi Undang-Undang Kejaksaan yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2024-2029 menuai kritik dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Ketua DPW Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KNPA RI) Provinsi Jawa Tengah, M. Mahfud, S.H., M.M. Ia secara tegas menolak penguatan peran kejaksaan dalam mengendalikan proses penyidikan, dengan alasan bahwa hal tersebut dapat melemahkan kewenangan Polri dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

Asas dominus litis merupakan prinsip hukum yang memberikan kewenangan penuh kepada jaksa untuk mengontrol jalannya proses penyidikan dalam suatu perkara. Dalam sistem hukum yang dianut oleh beberapa negara, asas ini menjadikan kejaksaan sebagai otoritas utama yang menentukan apakah suatu kasus layak untuk diproses ke pengadilan atau tidak.

Namun, menurut Mahfud, pemberlakuan asas ini dalam revisi UU Kejaksaan justru berpotensi mengurangi independensi Polri dalam menjalankan fungsi penyidikan. “Saya tidak sepakat dengan wacana penerapan asas dominus litis ini. Sebab, yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum secara umum adalah Polri. Kewenangan Polri harus diperkuat, bukan justru dilemahkan dengan pengalihan kewenangan dalam penyidikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa posisi penyidikan dalam sistem hukum Indonesia saat ini sudah cukup jelas sebagaimana diatur dalam KUHAP. “Undang-Undang dan KUHAP sudah mengatur posisi penyidikan dengan baik. Jika kewenangan itu dialihkan, maka akan menciptakan ketimpangan dalam sistem peradilan pidana kita,” imbuhnya.

Pernyataan ini disampaikan Mahfud setelah adanya kegiatan penggalangan perorangan khusus yang dilakukan oleh Tim Penggalangan Khusus (Galsus) Direktorat Intelkam Polda Jawa Tengah. Kegiatan ini berlangsung pada 21 hingga 27 Februari 2025 di wilayah hukum Polres Grobogan. Tujuan dari kegiatan ini adalah membangun komunikasi yang konstruktif serta memperkuat sinergi antara Polri dan elemen masyarakat, termasuk BPI KNPA RI.

Menurut sumber internal yang terlibat dalam kegiatan ini, pendekatan yang dilakukan bersifat persuasif dan membangun kedekatan emosional dengan Mahfud. Hasil dari komunikasi yang terjalin menunjukkan bahwa Mahfud mendukung langkah Polri dalam menjaga stabilitas keamanan di Jawa Tengah.

“Saya sangat mendukung upaya Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami siap bekerja sama dan membantu agar kondisi di Jawa Tengah tetap stabil dan tidak terjadi gejolak yang tidak diinginkan,” ujar Mahfud.

Mahfud juga menegaskan bahwa ia dan BPI KNPA RI akan terus mengawal isu-isu terkait dengan revisi UU Kejaksaan ini. Baginya, memperkuat kewenangan Polri adalah bagian dari menjaga keseimbangan dalam sistem hukum nasional.

“Saya berharap agar DPR RI lebih cermat dalam menyusun regulasi, terutama terkait revisi UU Kejaksaan ini. Jangan sampai ada kebijakan yang justru memperlemah lembaga penegak hukum tertentu dan menyebabkan ketimpangan dalam sistem peradilan kita,” jelasnya.

Selain itu, Mahfud menekankan bahwa revisi suatu undang-undang harus mempertimbangkan prinsip checks and balances agar tidak terjadi dominasi satu institusi atas institusi lainnya. “Jika kejaksaan diberikan kewenangan penuh dalam penyidikan, maka bisa timbul risiko abuse of power. Oleh karena itu, posisi Polri dalam penyidikan harus tetap sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini,” pungkasnya.

Revisi UU Kejaksaan yang masuk dalam Prolegnas DPR RI 2024-2029 masih dalam tahap pembahasan dan mendapatkan beragam tanggapan dari berbagai pihak. Kritik dan masukan dari elemen masyarakat, termasuk dari BPI KNPA RI, menjadi bagian penting dalam proses legislasi agar kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan ketimpangan kewenangan antar-lembaga penegak hukum.

Mahfud dan pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal jalannya revisi ini agar tetap sejalan dengan prinsip hukum yang adil dan berimbang. Sementara itu, Polri terus berupaya memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak guna menjaga stabilitas keamanan dan memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai dengan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas.

 

 

Related Posts

1 of 842