Berita

Diduga Lecehkan 4 Mahasiswi, Dosen di Unnes Semarang Diberhentikan dari Jabatan

SEMARANG – Kembali terjadi kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang Dosen yang mengajari di Universitas Negeri Semarang (Unnes).

Dosen tersebut merupakan seorang pengajar di Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP).

Tentu, dengan adanya kasus seperti ini, menambah rentetan peristiwa pelecehan yang dialami oleh seorang mahasiswi di lingkungan kampus.

Adanya kasus pelecehan ini, pihak Unnes pun akhirnya mencopot jabatan sebagai dosen dan melarang menjabat selama dua tahun.

Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Unnes, sebagaimana disampaikan Kepala Humas Unnes, Rahmat Petuguran.

Sebelum kasus terungkap, adanya sebuah laporan dari empat orang mahasiswi pada 13 Desember 2024 lalu. Mendapat laporan, Tim Satgas langsung melakukan pemeriksaan.

Untuk melakukan pendalaman, Tim Satgas PPK melakukan pemeriksaan kedua terhadap saksi 1 pada 16 Desember 2024.

Pemeriksaan terhadap saksi dua pada 18 Desember 2024, dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pada 19 Desember 2024. Selain itu, PPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi 3 pada 23 Desember 2024.

Usai rangkaian pemeriksaan ini, Satgas PPK merumuskan rekomendasi sanksi terhadap dosen tersebut pada 30 Desember 2024.

Dari hasil pemeriksaan, Satgas PPK mengungkap adanya sentuhan fisik yang dilakukan pelaku terhadap korban. Berdasarkan bukti dan fakta yang diperoleh dari korban, pelaku, dan saksi, kekerasan seksual tersebut masuk kategori sedang.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 1,769