Berita

Bejat! Dua Ayah di Malang Setubuhi Anak Sendiri, Hadapi Hukuman Berat

MALANG – Seorang pria berinisial W (51) di Kota Malang, Jawa Timur, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, N (18).

Akibat perbuatannya, pelaku kini telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota dan mendekam di tahanan Mapolresta Malang Kota.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Soleh, mengungkapkan bahwa aksi keji ini sudah berlangsung sejak tahun 2017 saat korban masih berusia 13 tahun.

“Tindakan pencabulan pertama kali terjadi pada 2017 di rumah pelaku, Kecamatan Klojen. Kemudian, pelaku pertama kali menyetubuhi korban pada 2019 di dalam kamar. Saat itu, korban sempat berteriak dan menangis, tetapi tetap dipaksa,” kata Soleh, Senin (24/2/2025).

Terakhir kali, pelaku melakukan perbuatannya pada Senin (18/11/2024) sekitar pukul 13.00 WIB, saat korban dalam kondisi sakit dan berbaring di kamar.

Korban sempat berusaha melawan, namun kalah tenaga. Saat diperiksa, pelaku berdalih bahwa dirinya khilaf karena sudah lama ditinggal istrinya bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kasus serupa juga dilakukan oleh seorang pria berinisial BM (35) di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Pelaku tega menyutubuhi anak kandungnya sendiri, NMS (14), pada Sabtu (25/1/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

“Korban awalnya masuk ke kamar untuk membangunkan tersangka agar bekerja memotong ayam. Namun, pelaku yang sudah dihinggapi hawa nafsu malah menyetubuhi anak kandungnya sendiri,” jelas Soleh.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga terdekat, yang kemudian melaporkan pelaku ke Satreskrim Polresta Malang Kota.

Saat diperiksa, BM mengaku khilaf karena sudah lama ditinggal istrinya bekerja sebagai TKW di luar negeri.

Atas perbuatannya, BM dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman Hukuman dan Pemulihan Psikis Korban
Kedua pelaku, W dan BM, telah ditangkap polisi dan kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, pihak kepolisian juga bekerja sama dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang guna memberikan pendampingan psikologis kepada para korban.

“Kami terus melakukan pendampingan bersama Dinsos P3AP2KB Kota Malang untuk membantu pemulihan psikis korban,” pungkas Kompol M. Soleh.

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemkot Malang

Related Posts

1 of 1,388