Berita

Kakek di Kota Malang Diduga Cabuli Anak Tetangga Usia 10 Tahun

Malang – Seorang kakek inisial NR (67), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya yang masih berusia 10 tahun. Pelaku melancarkan aksinya saat diminta untuk memperbaiki instalasi listrik di rumah korban.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh mengungkapkan bahwa pelaku merupakan tetangga korban. Saat itu, pelaku sedang mengerjakan perbaikan instalasi listrik di rumah korban.

“Saat mengerjakan instalasi listrik di atap, pelaku ini melihat korban dan kemudian melakukan aksi pencabulan,” ungkapnya, Senin (24/2/2025).

Bejatnya, pelaku melakukan pencabulan itu di ruang sholat. Berdasarkan keterangannya, pelaku mengaku gemas dengan korban.

“Waktu kejadian, ibu korban sedang ke luar rumah untuk belanja,” ujarnya.

Saat melakukan pencabulan, pelaku berhenti melancarkan aksinya saat mendengar suara ibu korban pulang.

Perbuatan cabul itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Selanjutnya, ditangkap pada 18 Februari 2025.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No.17/2016 tentang perubahan kedua UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemkot Malang

Related Posts

1 of 1,655