Berita

Razia 10 Hari di Kota Malang, Polisi Beri Teguran ke 10 Ribu Pelanggar

MALANG – Memasuki hari ke sepuluh operasi Keselamatan Semeru 2025, Satlantas Polresta Malang Kota memberikan teguran lebih dari 10 ribu pelanggar lalu lintas.

Selain teguran, petugas juga mengeluarkan 772 surat tilang manual, kepada pengendara yang melanggar aturan.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota melalui Wakasat Lantas, AKP Luhur Santoso menjelaskan, mayoritas pelanggaran dengan tilang manual adalah pengendara yang tidak menggunakan helm.

“Selain pelanggaran tanpa helm, teguran presisi juga dilakukan. Bahkan, sampai degan hari ke sepuluh, sudah 10.005 kali, dilakukan teguran,” ucap AKP Luhur, Sabtu (22/2/2025).

Selain itu, lanjut dia, pelanggaran terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga menjadi perhatian utama. Terlebih, bagi pengendara yang sengaja melepas TNKB untuk menghindari tilang elektronik (ETLE).

“Ada juga yang sengaja mencopot TNKB agar tidak terdeteksi sistem ETLE. Untuk kasus seperti ini, petugas di lapangan langsung menindak tegas,” lanjut AKP Luhur.

Selain tilang manual, teguran juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran berlalu lintas. Mayoritas teguran diberikan kepada pelajar yang tidak memakai helm serta pengendara yang melawan arus.

Tidak hanya teguran, petugas mencatat identitas pelanggar melalui foto wajah dan KTP. Sehingga setiap pelanggaran terdokumentasi dengan baik. Dengan sistem ini, pelanggar yang telah mendapatkan teguran sebelumnya, akan terdeteksi jika kembali melakukan pelanggaran.

Guna meningkatkan efektivitas penegakan aturan, kepolisian menempatkan petugas di titik-titik rawan pelanggaran. Khususnya di sekitar rambu lalu lintas dan jalur yang terjadi pelanggaran roda dua, maupun roda empat. Mulai di Jalan Ahmad Yani, di Simpang 3 Borobudur dan Simpang 3 MCC.

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemkot Malang

Related Posts

1 of 2,627