Berita

Polisi Grebek Pria Asal Semarang yang Ambil Paket Sabu di Wonogiri

SEMARANG – Seorang pria berinisial RS, 25, warga Semarang harus berurusan dengan polisi.

RS ditangkap Satresnarkoba Polres Wonogiri setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mengungkapkan, penangkapan RS bermula dari laporan warga terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri Kota.

“Pelaku ditangkap Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 18.05. Anggota mencurigai seseorang yang sedang mengambil sebuah paket,” Anom, Rabu (12/2/2025).

Polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sabu seberat 1,49 gram yang dibungkus rapi dengan lakban hitam.

Saat diinterogasi, RS mengakui bahwa paket yang diambilnya berisi narkoba jenis sabu.

RS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur kepemilikan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Polres Wonogiri masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan pemasok narkoba yang diduga masih beroperasi di wilayah tersebut.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba ini,” ujar Anom.

“Kami akan melakukan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba, baik kepada pengedar maupun pemakai,” lanjut dia.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 2,737