Berita

Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Mijen Polres Demak Amankan Pelaku

DEMAK – Unit Reskrim Polsek Mijen Polres Demak, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter Z, yang terjadi pada 7 Februari 2025 silam di Jalan Sawah, Desa Gempol Songo, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak.

Kendaraan tersebut milik Abdul Amin (42), warga Desa Gempol Songo Kecamatan Mijen Kabupaten Demak.

Adapun pelaku adalah AR (20) warga Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, yang kini ditahan polisi.

Kapolsek Mijen, AKP Khoirul Anam menceritakan kasus ini bermula ketika korban memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan sawah dekat sungai.

“Kendaraan tersebut dalam keadaan terkunci ditinggal ke sawah untuk melakukan pekerjaan di sawah. Sekitar pukul 13.30, korban melihat ada seorang laki-laki yang mendorong kendaraannya,” kata dia, saat gelar perkara di Polsek Mijen, Minggu (9/02/2025).

Ia melanjutkan setelah korban memastikan bahwa itu benar-benar kendaraannya, korban langsung mengejar pelaku dengan menggunakan sepeda motor milik temannya. Pelaku akhirnya ketangkap dan diserahkan ke Polsek Mijen.

“Penyidik mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Jupiter Z, STNK dan BPKB serta kunci T yang digunakan untuk melakukan pencurian,” kata Khoirul Anam, seperti dirilis humas.polri.go.id.

Khoirul Anam menambahkan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar memarkirkan kendaraan ditempat aman dan terawasi, serta kunci ganda,” kata dia.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 3,435