Berita

Polres Boyolali Tangkap Maling Spesialis Minimarket dengan Modus Rapi dan Terencana

Boyolali – Maling spesialis minimarket modern ditangkap Satuan Reskrim Polres Boyolali. Pelaku yang merupakan residivis kasus serupa ini telah beraksi di beberapa wilayah di Jawa Tengah. Polisi menyebut modusnya rapi dan terencana.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi kasus pencurian di Alfamart wilayah Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali, pada Jumat, 31 Januari 2025,” kata Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, dalam keterangan tertulis yang disampaikan Humas Polres Boyolali, Selasa (4/2/2025).

Tersangka berinisial PW (51) warga Ngawi Jawa Timur. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu handphone, satu sepeda motor, linggis, tang, obeng, cutter, kunci leter Y, dan lebih dari 400 bungkus rokok berbagai merek hasil curiannya.

Pencurian minimarket di Sawit itu diketahui pada pagi hari sekitar pukul 06.30 WIB. Saat dua karyawan minimarket itu membuka toko, mereka terkejut melihat etalase rokok dalam keadaan berantakan dan sebagian hilang.

Mereka lalu kemudian mengecek bagian ruang yang lain. Saat mengecek bagian gudang, mereka mendapati server CCTV sudah dirusak dan perangkat DVR dicuri. Plafon dan tembok toko juga jebol. Kejadian itu lalu dilaporkan ke Polres Boyolali.

Dari hasil penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap anggota Resmob Satreskrim Boyolali di wilayah Solo Baru, Sukoharjo.

“Modus yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya cukup rapi dan terencana. Pelaku merusak plafon toko untuk masuk, menonaktifkan server CCTV, dan mengambil sejumlah barang berharga, termasuk rokok berbagai merek senilai lebih dari Rp 14 juta,” ungkap Rosyid.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, menjelaskan bahwa tersangka PW merupakan residivis dengan rekam jejak kriminal serupa.

Menurut Joko, pelaku juga mengaku sebelumnya telah melakukan pencurian dengan modus yang sama di beberapa toko swalayan lain. Di antaranya di dua minimarket modern di wilayah Kecamatan Mojosongo, Boyolali, satu minimarket modern di Klaten, dan satu minimarket di Sukoharjo.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” kata Joko. Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Boyolali guna proses penyidikan lebih lanjut.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 3,963