Berita

Berkedok ‘Orang Pintar’, Wanita di Pekalongan Perdaya Korban dengan Janji Palsu

Pekalongan – Seorang wanita berinisial KN (45), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Wonopringgo, Pekalongan, diamankan Sat Reskrim Polres Pekalongan karena aksi tipu muslihatnya. Dia disebut memeras korbannya hingga puluhan juta.

Pelaku mengaku sebagai ‘Orang Pintar’ yang mampu mengobati sakit jantung dan melindungi dari bahaya santet ataupun ilmu hitam, pada keluarga korban. KN disebut meminta uang pada keluarga korban hingga Rp 55 juta.

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso, dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Pekalongan, Jumat Siang (31/1/2025), menjelaskan korbannya seorang perempuan inisial JP (57), warga Wonopringgo. Diketahui antara pelaku dan korban masih satu kecamatan.

Doni menuturkan aksi tipu-tipu ini berawal ketika KN mendatangi JP. Pelaku mendengar suami korban yang sakitnya tak sembuh-sembuh.

“Itu masih satu kecamatan, di Wonopringgo, hanya beda desa, antara tersangka dan pelaku. Pelaku sengaja datang ke rumah korban karena mendengar suami korban sakit tidak sembuh-sembuh. Memperkenalkan diri keahliannya dan menawarkan untuk menyembuhkan dengan cara pengobatan lain. Tersangka meyakinkan ke korban bahwa suami JP sakit akibat ilmu hitam,” papar Doni.

“Mengaku bisa mengobati suami dari pelapor. Diterapi tentunya dengan imbalan, tapi ternyata tidak terbukti, bahkan suami dari korban meninggal dunia,” tambahnya.

Meskipun suami pelapor telah divonis mengalami penyakit jantung, papar Doni, KN menyebut penyebab sakit suami JP karena ilmu hitam atau santet. Bahkan, pelaku mengaku santet tersebut sengaja dikirim orang lain untuk mencelakakan suami korban.

“Jadi dikatakan bahwa suami korban ini sakit akibat ilmu hitam atau santet, kemudian dilakukan upaya penyembuhan dengan caranya. Padahal, dari medis melaporkan bahwa suami dari pelapor ini sakit jantung,” tambahnya.

Upaya pengobatan itu dilakukan tersangka dalam rentang waktu bulan November 2023 hingga Juni 2024. Namun, upaya pengobatan itu gagal, suami pelapor meninggal.

Doni melanjutkan, upaya penipuan yang dilakukan KN tidak berhenti di situ saja. Dia berkata kepada korban karena ilmu hitam itu, keluarga di rumah bisa terdampak hal buruk. Karena itu harus segera dibersihkan.

“Kemudian tersangka mengatakan bisa menangkal dampak dari itu dan meminta uang kembali pada korban sebagai syaratnya,” tambah Doni.

Pada saat yang bersamaan, hubungan anak JP dengan tunangannya tidak harmonis. Pelaku berkilah ketidakharmonisan tersebut dampak ilmu santet untuk memisahkan keduanya. Setelah itu, anak korban berpisah dengan si tunangan.

“Tersangka ini kembali meminta uang ke pihak keluarga korban untuk biaya menangkal santet yang akan dikirimkan oleh mantan tunangan dari anak korban,” jelasnya.

Total uang yang sudah diberikan korban kepada pelaku mencapai Rp 55,2 juta. Korban lantas menyadari bahwa dia ditipu oleh pelaku. Sebab, upaya ‘penyembuhan’ selama ini dinilai gagal, dari usaha menyembuhkan suaminya, upaya menghilangkan efek ilmu, hingga hubungan antara anaknya dengan tunangan yang kandas.

“Kita menerima laporan itu, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi pelaku. Kemudian pelaku mengakui dan kita tetapkan tersangka,” tambah Doni.

“Dari aktivitas tersebut, korban mengalami kerugian total hingga Rp 55,2 juta,” tambah Doni.

Atas perbuatannya tersebut KN dijerat dengan Pasal 368 KUHP Jo pasal 64 (1) KUHP Jo 372. Ancaman hukuman yang menjerat KN 4 tahun penjara.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 1,327