Berita

Remaja di Blora Jadi Korban Penganiayaan Karena Jaket Hoodie Perguruan Silat

BLORA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dengan TKP di wilayah Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (19/1/2025) sekira pukul 17.30 WIB.

AKBP Wawan menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban MRF (16), warga Balun, Cepu, tengah mengendarai sepeda motor dari arah Kedungtuban ke arah Cepu, tepatnya di Jalan Raya Kedungtuban – Cepu, depan PT. Seger Selaksa Anugrah, turut tanah Desa Ngraho, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora.

“Korban berpapasan dengan rombongan sepeda motor (pelaku) dari arah Cepu ke arah Kedungtuban.”

“Kemudian rombongan pelaku melihat korban memakai jaket Hoodie warna hitam bergambar salah satu perguruan silat,” katanya, saat konferensi pers di Mapolres Blora, Senin (20/1/2025).

Selanjutnya, kata AKBP Wawan, rombongan pelaku berbalik arah dan menghampiri korban.

“Setelah itu para pelaku memukul korban dan memaksa untuk melepaskan Hoodie yang dikenakan oleh korban. Selanjutnya pada saat Hoodie yang dikenakan korban sudah terlepas, Hoodie tersebut dibawa oleh para pelaku dan rombongan pelaku, dan melanjutkan perjalanan kearah Kedungtuban,” terangnya.

Kemudian, setelah peristiwa itu, korban melapor ke Polres Blora.

“Dan Alhamdulillah dalam tempo kurang lebih 5 jam para pelaku sudah bisa kami amankan,” terangnya.

AKBP Wawan mengatakan saksi-saksi yang sudah diamankan petugas sebanyak 11 orang dan teridentifikasi pelaku sejumlah 5 orang.

Rincian pelaku 2 tersangka masih dibawah umur, yakni DJ (16) dan AN (17). Sementara tersangka dewasa yakni, RWK (19), IBP (18), PA (19).

Adapun para tersangka dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) ancaman 3 tahun 6 bulan atau pasal 170 KUHP ancaman pidana 5 tahun 6 bulan.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku sebagai berikut, 1 Unit Spm Honda Vario, 1 Unit Spm Honda Vario 150, 1 Unit Spm honda beat, 1 buah hoodie warna hitam milik korban, 3 buah hoodie warna hitam milik para pelaku, 1 unit Spm Suzuki smash warna biru milik korban.

Lebih lanjut, AKBP Wawan mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Blora yang mungkin mengikuti salah satu perguruan silat di Kabupaten Blora.

“Jika keluar rumah tidak usah menggunakan atribut atau segala macem yang berbau perguruan untuk antisipasi kejadian yang tidak diinginkan,” paparnya.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKP Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 1,031