Berita

Kasus Apa? Mantan Bupati Jepara Dian Kristiandi Diperiksa KPK di Polda Jateng

SEMARANG – Dian Kristiandi, Mantan Bupati Jepara periode 2017-2022 jalani pemeriksaan di Markas Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng pada Kamis (16/1).

Politisi PDI Perjuangan itu diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda).

“Pemeriksaan dilakukan terkait kasus pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip dari Antara.

Selain Dian Kristiandi, komisi anti rasuah juga memanggil beberapa saksi lainnya.

Yakni Ahmad Nasir (AN), Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha.

Disamping itu Sus Seto (SS), Karyawan PT Jamkrida Jawa Tengah dan Ririn Indrayati (RI), Mantan Kepala Bagian Umum dan SDM PT BPR Bank Jepara Artha.

Sejauh ini, KPK terus mendalami pencairan 38 rekening kredit fiktif dalam kasus tindak pidana korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha.

Pencairan rekening kredit fiktif itu diproses selama periode 2022-2023 dengan total plafon Rp 272 miliar.

“Pemeriksaan Mantan Bupati Jepara ini dilakukan di Ruang Aula Ditreskrimsus, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Jl. Pahlawan No. 1 Semarang, Jawa Tengah,” ujar Tessa.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 4,681