Berita

Polda Jateng Diminta Percepat Proses Hukum PPDS Anestesi

SEMARANG  – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Tengah mendorong penyidik Polda untuk secepatnya memproses kasus kematian dokter PPDS anestesi ARL agar bisa ditangani di ranah pengadilan. Pasalnya, pihak IDI tidak mau penyidikannya bertele-tele yang akhirnya merugikan proses praktek dokter PPDS yang ada di RSUP dr Kariadi Semarang. “Saya mendorong Polda Jateng supaya kaussnya segera diproses supaya masuk ke pengadilan. Ada saksi yang dipanggil biar terbuka. Kalau memang salah ya sesuai hukum monggo. Kalau memang tidak salah itu diperbaiki nama baiknya,” kata Ketua IDI Jateng, dr Telogo Wismo Agung Durmanto kepada IDN Times, Rabu (15/1/2025). Sebelumnya diberitakan, Polda Jateng melalui Ditreskrimum menetapkan tiga pimpinan FK Undip sebagai tersangka kasus kematian dokter PPDS anestesi ARL. Ketiganya atas nama Kaprodi Anestesi FK Undip dr Taufik Eko Purnomo, dokter perempuan senior PPDS inisial Z dan kepala staf PPDS anestesi Sri Maryani.  Baca Juga: Nah Lho! 3 Tersangka Kematian Dokter PPDS Undip Dicekal ke Luar Negeri

1. Taufik Eko Purnomo merasa tidak nyaman jadi tersangka

Pihaknya menuturkan dengan mempercepat proses pemeriksaan terhadap para tersangka paling tidak bisa memiliki kekuatan hukum yang tetap. Dengan begitu pihaknya bisa mengambil langkah untuk menyikapi dampak dari munculnya kasus kematian dokter PPDS anestesi. Meski sudah ada penetapan tersangka, ia berkata justru dengan proses hukum yang tidak ada kejelasan seperti sekarang membuat dr Taufik Eko Purnomo menjadi tidak nyaman. “Kalau orang kena kasus kan jadi gak nyaman kan. Makanya kalau ada sistem yang keliru ya diperbaiki,” ungkapnya.

2. IDI Jateng: Biar cepat diselesaikan, tidak bertele-tele

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan apabila ada kekurangan dan kelemahan dalam perkuliahan PPDS anestesi nantinya bisa dibenahi bersama-sama. “Jadi biar secepatnya saja diselesaikan, tidak bertele-tele. Biar kita bisa bersikap kalau memang ada kekurangan kelemahan sistem bisa diperbaiki. Kita kan juga penginnya menjadi lebih baik,” akunya.

Kendati demikan, pihaknya sebenarnya menyesalkan penanganan kasus PPDS anestesi ini berujung pada penetapan tersangka. Sebab, IDI Jateng selama ini sering menangani kasus dengan pola-pola mediasi. Tercatat ada empat kasus tahun 2024 yang bisa diselesaikan melalui mediasi antara korban dengan dokter yang bersangkutan. Kasus yang muncul biasanya karena miskomunikasi. Sebagai contoh ada kasus yang melibatkan dokter karena pasien terlalu besar harapannya. Di sisi lain pola kerja dokter disesuaikan dengan sistem rumah sakit sehingga tidak bisa berdiri sendiri. “Rata-rata bisa diselesaikan secara mediasi. Kalau (kematian PPDS) ini kan enggak, (mediasi) itu dilewati tiba-tiba diproses hukum. Kami menyayangkan dari awalnya kasus ini muncul. Karena yang dirugikan masyarakat terutamanya pelayanan. Jadi dengan kasus ini ada kebijakan RS Kariadi yang menonaktifkan PPDS anestesi. Saya sayangkan berikutnya kenapa mengajukan ke pengadilan. Kan bisa dirembug dulu. Kalau sekarang kasusnya jadi rumit,” terangnya.

3. IDI: Gak masalah dokter Taufik berpraktek

Secara umum pihaknya juga tak mempersoalkan posisi Taufik Eko Purnomo yang masih berpraktek di RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang. Ini karena proses hukum yang berjalan tidak berkaitan dengan status profesinya sebagai dokter. “Kalau saya selaku Ketua IDI gak masalah kalau yang bersangkutan berpraktek. Kan yang bermasalah di bidang pengajarannya bukan di profesinya,” tambahnya.

4. Pencabutan izin praktek kewenangan Muktamar

Soal apakah IDI Jateng punya kewenangan memberhentikan Taufik sebagai dokter, pihaknya tak bisa serta-merta bisa melakukan hal itu. Proses pemecatan jadi kewenangan Muktamar IDI dengan proses yang berat dan panjang. Pun demikian dengan kewenangan mencabut izin prakteknya juga bukan ranahnya IDI. “Kalau tadi mencabut SIP (surat izin praktek) bukan kewenangan IDI lagi. Tapi kalau memecat anggota IDI harus di Muktamar. Dan prosesnya sangat berat dan panjang,” tandasnya.

Sumber : IDN Times

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 4,148