Berita

Tilang Sistem Poin Segera Berlaku, Satlantas Polresta Malang Kota Bersiap

KOTA MALANG – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri rencananya bakal menerapkan tilang sistem poin tahun 2025. Hingga saat ini Satlantas Polresta Malang Kota masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis untuk pemberlakuan program itu di Kota Malang.

Tilang sistem poin SIM ini diberi nama Traffic Acttitude Record Report. Tilang ini dilakukan untuk menimbulkan efek jera kepada pelanggar lalu lintas.

Dalam tilang sistem poin ini, setiap pengendara yang mempunyai SIM akan mendapat 12 poin selama satu tahun. Dalam satu tahun itu, jika pengendara melakukan kesalahan, akan dikurangi poinnya.

Pelanggaran ringan akan dikurangi 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin. Jika poin tersebut habis dalam periode 1 tahun karena pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, SIM akan dicabut kepemilikannya hingga dilakukan pemblokiran.

“Terkait hal ini, kami masih menunggu instruksi dan arahan lebih lanjut. Karena di Polda Jatim sendiri masih belum, maka seluruh wilayah Jawa Timur juga belum diterapkan,” ungkap Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Fitria Wijayanti melalui Wakasatlantas Polresta Malang Kota AKP Luhur Santoso.

Jika sudah ada instruksi petunjuk pelaksanaan dan teknis, tentu tilang sistem poin segera diberlakukan di Kota Malang.

Adanya sistem ini nantinya, lanjut Luhur, sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan pengguna kendaraan bermotor serta menekan angka pelanggaran lalu lintas.

“Pelanggar yang tercapture E-TLE, sehingga datanya dapat segera diketahui. Karena E-TLE terhubung langsung dengan Electronic Registration and Identification (ERI) Korlantas,” imbuh Luhur, Jumat (10/1/2025).

Ya, sistem tilang poin ini juga diberlakukan pada tilang elektronik atau ETLE. Kemudian, tindakan dari pelanggaran yang dilakukan pemgendara tersebut bisa dikategorikan dua jenis. Yakni kategori pelanggaran lalu lintas ringan atau berat.

“Selanjutnya, bisa diketahui apakah perbuatan si pelanggar ini masuk kategori pelanggaran ringan, sedang ataupun berat,” tambah Luhur.

Aturan terkait tilang poin ini telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sumber : JATIMTIMES

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota

Related Posts

1 of 1,657