Berita

DLH Kota Malang Tindaklanjuti Perusakan Bangku Taman dengan Pemasangan CCTV

Malang – Bangku taman di Alun-alun Merdeka Kota Malang dirusak oleh oknum masyarakat. Kerusakan terlihat pada bagian kayu tempat duduk yang terbuat dari kombinasi besi dan kayu. DLH Kota Malang kecewa dengan kejadian ini dan merencanakan untuk memasang CCTV guna meningkatkan pengawasan dan mencegah perusakan lebih lanjut.

Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH) DLH Kota Malang, Laode KB Al Fitra, menyayangkan tindakan merusak tersebut. Ia menyebutkan, tindakan tersebut mencerminkan kurangnya rasa tanggung jawab dari masyarakat.

“Oknum tersebut tidak memiliki empati terhadap fasilitas yang digunakan bersama oleh masyarakat,” seru Laode, Rabu (8/1/2025).

Laode menambahkan, masyarakat yang melihat kerusakan sering kali tidak berusaha menegur pelaku. Hal ini menunjukkan, perlunya kesadaran kolektif dalam menjaga fasilitas umum.

“Sayangnya, masyarakat lain juga kadang tidak menegur atau melarang tindakan seperti itu,” kata Laode.

Untuk mencegah kerusakan lebih lanjut, DLH Kota Malang berencana memasang CCTV di sekitar taman Alun-alun Merdeka. Dengan adanya pengawasan tambahan, diharapkan tindakan serupa bisa diminimalisir di masa mendatang.

“CCTV akan dipasang di awal tahun ini,” kata Laode.

Selain itu, Laode menegaskan, perbaikan bangku yang rusak akan segera dilakukan. DLH masih menunggu pelaksanaan program CSR dari Bank Jatim di area tersebut. Program tersebut diharapkan, dapat memperbaiki fasilitas umum di kawasan Alun-alun Merdeka secara menyeluruh.

Sepanjang tahun 2024, DLH Kota Malang mencatat ada sekitar 10 hingga 15 bangku yang dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Ke depan, pihaknya berharap, tidak ada lagi insiden serupa yang merugikan banyak pihak.

“Kami langsung memperbaiki kerusakan tersebut, agar Alun-alun tetap nyaman digunakan masyarakat,” kata Laode.

Laode juga menyampaikan harapan, agar masyarakat lebih memiliki rasa tanggung jawab terhadap fasilitas umum. Ia juga meminta bantuan media untuk mengedukasi publik, agar lebih peduli terhadap fasilitas bersama.

Terkait sanksi, Laode menegaskan, perusakan fasilitas umum telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012. Meski demikian, ia menyadari, sanksi tersebut masih tergolong ringan.

“Pelaku dapat dikenakan hukuman pidana berupa kurungan tiga hari atau denda sebesar Rp100 ribu,” kata Laode.

Laode berencana, mengusulkan revisi Perda untuk memperberat sanksi bagi pelaku perusakan fasilitas umum. Hal ini diharapkan, dapat menciptakan rasa tanggung jawab yang lebih tinggi di masyarakat dalam menjaga fasilitas umum.

“Kami berharap, sanksi yang lebih berat dapat memberikan efek jera bagi pelaku,” tutup Laode.

Sumber : SERU.co.id

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota

Related Posts

1 of 1,182