Berita

Polresta Malang Kota Rilis Hasil Kinerja Ungkap Kasus Menjelang Akhir 2024

MALANG – Di penghujung tahun 2024, Polresta Malang Kota menyampaikan hasil kinerja pengungkapan kasus oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) selama 1 tahun akhir.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono menjelaskan, di tahun 2024 jajaran Sat Reskrim Polresta Malang Kota menerima laporan tindak pidana sebanyak 1.193 kasus dan berhasil menyelesaikan sebanyak 1.229 kasus dengan presentase sebesar 103 persen.

“Angka presentase tersebut lebih tinggi dari tahun 2023 yang berada pada angka 81,4 persen. Di tahun 2024, Jajaran Sat Reskrim Polresta Malang Kota telah mengungkapkan 19 kasus menonjol seperti, pencurian, pembunuhan, pengeroyokan, dan penganiayaan di depan umum, prostitusi, serta judi online,” ujar Kombes Pol Nanang saat Konferensi Pers Rilis Akhir Tahun 2024, Selasa (31/12/2024).

Sementara terkait kasus Narkoba di Kota Malang , Kombes Pol Nanang mengatakan bahwa Jajaran Satreskoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 149 kasus dan menetapkan 189 tersangka di tahun 2024.

Dijelaskannya, jumlah kasus di tahun 2024 tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan kasus di tahun 2023, yaitu sebanyak 220 kasus.

Meski angka kasus menurun, Kombes Pol Nanang mejelaskan bahwa di tahun 2024 ini jumlah barang bukti pengungkapan kasus narkoba di Kota Malang melonjak signifikan dengan presentase hampir 400 persen.

“Secara kuantitas ada penurunan kasus sebesar 33 persen di tahun 2024 ini. Namun secara kuantitas barang bukti peningkatannya sangat signifikan, hampir 400 persen barang bukti berhasil diamankan oleh jajaran Satreskoba Polresta Malang Kota,” bebernya.

Lebih lanjut, terkait pelanggaran lalu lintas di Kota Malang, Kombes Pol Nanang menyampaikan bahwa jajaran Satlantas Polresta Malang Kota menindak sebanyak 6.846 tilang dan melakukan 18.247 teguran.

“Angka presentase tilang dibandingkan tahun 2023 naik sebesar 166 persen. Sedangkan sebanyak 6.846 barang bukti berhasil diamankan jajaran Satlantas Polresta Malang Kota diantarnya, 626 SIM, 3.678 STNK, 1.450 dokumen elektronik, dan 1.091 kendaraan,” bebernya.

Terkait angka kecelakaan lalu lintas, Kombes Pol Nanang Haryono menjelaskan bahwa di tahun 2024 ini jajaran Satlantas Polresta Malang Kota mencatat sebanyak 246 kejadian dengan korban meninggal dunia sejumlah 50 orang, korban luka berat 1 orang, dan korban luka ringan sebanyak 347 orang.

“Presentase angka kecelakaan lalu lintas di tahun 2024 ini menurun. Dimana, dibandingkan dengan tahun 2023 jumlah kejadian kecelakaan menurun sebanyak 43,96 persen,” pungkasnya.

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota

Related Posts

Kasus Penganiayaan di Tegal, Cawalkot Terpilih Jadi Terlapor, Polisi Langsung BertindakKota Tegal – Kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor DYS, Calon Walikota (Cawalkot) Tegal terpilih, akhirnya serius ditindaklanjuti oleh Kepolisian. Fakta itu terungkap melalui surat panggilan klarifikasi dari Unit Reskrim Polres Tegal Kota yang ditujukan kepada Pelapor / Korban Penganiayaan H Suprianto dengan Nomor B/522/XII/Reskrim tertanggal 31 Desember 2024. Dalam surat panggilan klarifikasi yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Eko Setiabudi Pardani, S.H itu, H Suprianto yang akrab disapa Jipri diminta hadir di Satreskrim Unit II Polres Tegal Kota guna kepentingan penyelidikan pada Sabtu (4/1/2025) pukul 09:00 WIB. Saat dikonfirmasi, Kanit II Reskrim IPTU Wantoro, S.H, M.H membenarkan adanya pemanggilan Jipri untuk dimintai keterangan atau diklarifikasi. “Memang benar, hari ini ada agenda pemanggilan kepada Suprianto, untuk klarifikasi seputar kasus yang dilaporkannya, namun sampai sekarang yang bersangkutan belum juga hadir. Setelah kami cek ke anggota, ternyata Suprianto bersedia datangnya nanti malam,” kata IPTU Wantoro, Sabtu (4/1/2025) siang. Menanggapi surat panggilan klarifikasi itu, Jipri mengatakan, terimakasih kepada Reskrim Polres Tegal Kota yang segera menindaklanjuti laporannya setelah berkas-berkas dilimpahkan oleh Polda Jateng ke Polres Tegal Kota. Jipri juga membenarkan jika dirinya meminta kepada petugas polisi yang memanggilnya bersedia hadir untuk diklarifikasi namun tidak sesuai dengan jadwal waktu yang diminta. “Benar, tadi kami sudah menghubungi salah seorang petugas Reskrim untuk menginformasikan bersedia memenuhi panggilan klarifikasi dan waktunya minta diundur nanti malam, karena pagi tadi saya masih sibuk dengan keperluan lain,” pungkas Jipri. Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo

1 of 2,048