Berita

Rumah Kosong di Semarang Terbakar, Ternyata Sudah 50 Tahun Ditinggal Pemilik

SEMARANG – Warga Wonodri Kopen I RT 1 RW 4 Kelurahan Wonodri Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang tidak mengenal penghuni rumah kosong yang terbakar, Senin (30/12/2024).

Warga, Purwanto menuturkan rumah itu telah lama kosong.

Rumah kosong itu dihuni gelandangan.

“Saya tidak kenal dari mana gelandangan itu. Total ada empat orang yang menghuni rumah itu. Dua orang di antaranya suami istri ,” tuturnya.

Menurutnya, selama ini warga setempat tidak berani menegur gelandangan itu.

Mereka juga tidak pernah bersosialiasi dengan warga setempat.

“Kami takut ada gesekan jadi kami tidak berani menegurnya,” tandasnya.

Sementara itu lurah Wonodri Noor Chosim mengatakan rumah itu 50 tahun telah ditinggalkan pemiliknya.

Rumah itu malah ditempati para tunawisma yang merupakan pemulung.

“Rumah itu sudah tidak ada listrik. Cuma rumah itu dijadikan tempat transit,” imbuhnya.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan RT/RW dan Bhabinkantibmas setempat untuk mengunci rumah kosong tersebut.

Hal ini bertujuan agar rumah itu tidak dihuni para gelandangan.

“Rumah itu benar-benar rumah kosong. Tidak ada komunikasi dengan pemilik rumah,” tuturnya.

sumber: TribunJateng.com

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

Kasus Penganiayaan di Tegal, Cawalkot Terpilih Jadi Terlapor, Polisi Langsung BertindakKota Tegal – Kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor DYS, Calon Walikota (Cawalkot) Tegal terpilih, akhirnya serius ditindaklanjuti oleh Kepolisian. Fakta itu terungkap melalui surat panggilan klarifikasi dari Unit Reskrim Polres Tegal Kota yang ditujukan kepada Pelapor / Korban Penganiayaan H Suprianto dengan Nomor B/522/XII/Reskrim tertanggal 31 Desember 2024. Dalam surat panggilan klarifikasi yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Eko Setiabudi Pardani, S.H itu, H Suprianto yang akrab disapa Jipri diminta hadir di Satreskrim Unit II Polres Tegal Kota guna kepentingan penyelidikan pada Sabtu (4/1/2025) pukul 09:00 WIB. Saat dikonfirmasi, Kanit II Reskrim IPTU Wantoro, S.H, M.H membenarkan adanya pemanggilan Jipri untuk dimintai keterangan atau diklarifikasi. “Memang benar, hari ini ada agenda pemanggilan kepada Suprianto, untuk klarifikasi seputar kasus yang dilaporkannya, namun sampai sekarang yang bersangkutan belum juga hadir. Setelah kami cek ke anggota, ternyata Suprianto bersedia datangnya nanti malam,” kata IPTU Wantoro, Sabtu (4/1/2025) siang. Menanggapi surat panggilan klarifikasi itu, Jipri mengatakan, terimakasih kepada Reskrim Polres Tegal Kota yang segera menindaklanjuti laporannya setelah berkas-berkas dilimpahkan oleh Polda Jateng ke Polres Tegal Kota. Jipri juga membenarkan jika dirinya meminta kepada petugas polisi yang memanggilnya bersedia hadir untuk diklarifikasi namun tidak sesuai dengan jadwal waktu yang diminta. “Benar, tadi kami sudah menghubungi salah seorang petugas Reskrim untuk menginformasikan bersedia memenuhi panggilan klarifikasi dan waktunya minta diundur nanti malam, karena pagi tadi saya masih sibuk dengan keperluan lain,” pungkas Jipri. Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo

1 of 1,663