Berita

Pengungkapan Besar: Dua Kurir Narkoba Fredy Pratama Ditangkap di Semarang

SEMARANG – Polisi meringkus dua kurir narkoba jaringan internasional yang menyelundupkan barang haram tersebut melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Anwar Nasir mengatakan kedua tersangka merupakan jaringan Fredy Pratama, bandar narkoba kelas kakap yang masih buron.

“Iya, diduga ada kaitannya dengan jaringan Fredy Pratama. Itu terindikasi dari barang narkoba kemasan Teh Cina yang gold dan warna hijau,” ungkapnya, seperti dikutip Inilahjateng, Jumat (27/12/2024).

Adapun tersangka berinisial MNA, warga Pontianak yang ditangkap di Pelabuhan Tanjung Emas setelah turun dari kapal pada Jumat (23/8/2024) pukul 03.00 WIB.

Setelah menangkap MNA, lanjutnya, dilakukan pengembangan dan berhasil membekuk tersangka kedua berinisial IS, warga Banyuwangi yang juga berperan sebagai kurir.

Dari keduanya, polisi menyita 18,73 kilogram sabu dan 2.425 butir ekstasi yang disembunyikan dalam koper berisi pakaian.

“Modus mereka adalah menjadi penumpang kapal, lalu menerima instruksi dari orang berinisial B di Kalimantan, yang kini masih buron. Sedangkan IS mendapat arahan dari seseorang berinisial A di Surabaya, juga masih DPO,” katanya.

Menurut pengakuan awal, narkoba tersebut dibawa dari Pontianak, diduga berasal dari Malaysia. Pelabuhan Tanjung Emas hanya dijadikan transit sebelum barang dikirim ke Surabaya, yang menjadi tujuan utama.

“Penerima di Surabaya belum kita ketahui, tetapi barang ini direncanakan diedarkan di sana,” jelasnya.

Pengungkapan kasus ini, lanjut Anwar, bukan kali pertama. Modus serupa sebelumnya terjadi pada Januari 2024 dengan 15 kilogram sabu, Mei 2024 sebanyak 5 kilogram, dan kali ini mencapai 18 kilogram.

“MNA mengaku dijanjikan bayaran Rp60 juta untuk pengiriman kali ini, meski uang tersebut belum diterimanya dan ini yang ketiga kalinya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya termasuk pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun.

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 1,661